Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Operasional Tempat Makan dan Hiburan Malam saat Ramadan di Tangerang

Ini Aturan Operasional Tempat Makan dan Hiburan Malam saat Ramadan di Tangerang Ilustrasi penggerebekan tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi aktivitas rumah makan, restoran dan penyedia jasa kuliner sejenis di wilayah Kabupaten Tangerang, selama Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023. Mereka juga memerintahkan agar tempat hiburan, seperti diskotek hingga klub malam, ditutup sementara.

Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 300.1/1304-Satpoll PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadan 1444 H.

SE Bupati Tangerang itu mengatur sejumlah hal, yakni:

1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, klub malam, bar, karaoke, spa/ panti pijat, dan sejenisnya agar MENUTUP SEMEN TARA dan TIDAK MELAKUKAN aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M;

2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar :a. mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB;b. Memasang tirai/ sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat; danc. Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/ atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan 1444 H/2023 M.

3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilakukan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam menegaskan, pihaknya hanya memberikan imbauan terhadap pelaku usaha penyedia jasa kuliner dengan membatasi waktu operasional.

Dirinya berharap, instansi terkait yang berhak melakukan pengawasan tempat-tempat usaha yang dibatasi pengoperasiannya selama Ramadan, dapat bertindak tegas sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

"MUI bukan lembaga eksekutor, pada dasarnya kalau ada tempat hiburan atau rumah makan yang menyalahi aturan untuk ditinjau kembali surat izin. Dan kalau melanggar ditindaklanjuti, baik melanggar aturan atau SE Bupati misalkan," terang Nur Alam, Selasa (21/3).

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh rumah makan apapun untuk menghormati bulan puasa. "Dan bagi saudara-saudara kita yang tidak berpuasa agar tidak demonstrasi makan dan minumnya," ujar dia. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024
Catat, Ini Aturan Buka Puasa di MRT dan Transjakarta Selama Ramadan 2024

Ada hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya