Ini Aturan Operasional Tempat Makan dan Hiburan Malam saat Ramadan di Tangerang
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi aktivitas rumah makan, restoran dan penyedia jasa kuliner sejenis di wilayah Kabupaten Tangerang, selama Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023. Mereka juga memerintahkan agar tempat hiburan, seperti diskotek hingga klub malam, ditutup sementara.
Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 300.1/1304-Satpoll PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadan 1444 H.
SE Bupati Tangerang itu mengatur sejumlah hal, yakni:
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, klub malam, bar, karaoke, spa/ panti pijat, dan sejenisnya agar MENUTUP SEMEN TARA dan TIDAK MELAKUKAN aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M;
2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar :a. mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB;b. Memasang tirai/ sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat; danc. Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/ atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilakukan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam menegaskan, pihaknya hanya memberikan imbauan terhadap pelaku usaha penyedia jasa kuliner dengan membatasi waktu operasional.
Dirinya berharap, instansi terkait yang berhak melakukan pengawasan tempat-tempat usaha yang dibatasi pengoperasiannya selama Ramadan, dapat bertindak tegas sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"MUI bukan lembaga eksekutor, pada dasarnya kalau ada tempat hiburan atau rumah makan yang menyalahi aturan untuk ditinjau kembali surat izin. Dan kalau melanggar ditindaklanjuti, baik melanggar aturan atau SE Bupati misalkan," terang Nur Alam, Selasa (21/3).
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh rumah makan apapun untuk menghormati bulan puasa. "Dan bagi saudara-saudara kita yang tidak berpuasa agar tidak demonstrasi makan dan minumnya," ujar dia. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca Selengkapnya