Ini hinaan paling parah pada presiden Soeharto, Mega dan SBY
Merdeka.com - Diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pakaian adat Batak, dua akun Facebook dilaporkan Aliansi Masyarakat Luat Pahae ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Akun atas nama Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa menghina dengan bahasa kasar.
Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae, Lamsiang Sitompul meyakini, Nunik dan Andi tak hanya menghina Jokowi saja, tapi juga pakaian adat yang dikenakan. Sebab, keduanya menyindir penampilan Presiden lewat postingan mereka, disertai dengan gambar.
Postingan itu ditulis di sebuah grup Facebook, bernama 'Berjuang Bersama PRABOWO'. Nunik menulis kata-kata tak pantas. Jokowi seperti badut di Pulau Nias. Sementara Andi Redani menyamakan Jokowi dengan Lady Gaga.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Kita terhina, saya sebagai orang Batak terhina. Saat Jokowi dikasih pakaian adat Batak dan dipakai, itu yang dihinanya, saya sebagai orang batak terhina. Ini menyangkut ITE," kata Lamsiang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/8).
Atas alasan tersebut, kedua akun Facebook tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 157 KUHP. Dia mengaku kecewa dengan tulisan kedua akun tersebut yang sudah menghina pakaian kehormatan yang dikenakan Jokowi.
"Jelas sekali dia menghina Batak. Bagi kita ini sudah penghinaan, dan kalau melaporkannya harus orangnya langsung yang mengadu, nah sebagai orang Batak yang dihina kita laporkan karena merasa terhina," tegas Lamsiang yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Selain Jokowi, beberapa Presiden RI sebelum Jokowi juga pernah mengalami penghinaan serupa, bahkan ada yang lebih parah. Berikut rangkumannya:
Kartu lebaran politik dan Iwan Fals
Kasus penghinaan terhadap Presiden pernah terjadi di Era Orde Baru. Pelakunya adalah Sri Bintang Pamungkas, dia didakwa melakukan tindakan subversi dengan mendirikan Partai Uni Demokrasi Indonesia disingkat PUDI, menentang Soeharto, membuat kartu Lebaran politik, dan membuat Undang-Undang Dasar baru.Atas perbuatannya, Sri Bintang dibekuk polisi dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Meski menjadi tahanan politik, perubahan peta politik membuat namanya kembali dibersihkan, dia bersama Saleh Abdullah dan Julius Usman diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tak hanya Sri Bintang, musikus Iwan Fals juga pernah tersangkut kasus yang sama akibat lagu-lagu ciptaannya. Akibatnya, dia dicekal dan dilarang melakukan pertunjukan ke daerah.Kasus yang menimpanya itu terjadi mulai tahun 1984, ketika dia menciptakan lagu berjudul Mbak Tini. Lagu itu mengisahkan seorang pelacur yang membuka warung kopi di pinggir jalan dan mempunyai suami bernama Soeharto, seorang supir truk.Oleh aparat, lagu itu dianggap menghina Soeharto. Tak cuma dicekal, Iwan juga terancam dijebloskan ke penjara.
Hinaan buat Megawati
Sebuah harian politik nasional, Rakyat Merdeka, pernah tersandung masalah akibat judul berita mereka yang dinilai provokatif dan subversi. Dalam edisi 6,8, dan 31 Januari 2003, harian ini menulis dengan judul "Mulut Mega Bau Solar, "Mega Lintah Darat, dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto".Hal itu berlanjut pada edisi 4 Februari, mereka memuat judul "Mega Cuma Sekelas Bupati".Judul tersebut membuat seorang anggota Polri melaporkan harian tersebut ke polisi. Akibatnya, Supratman pun dibekuk dan sempat dijebloskan ke Rumah Tahanan. Dia dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menganulir beberapa dakwaan jaksa. Meski demikian, Supratman tidak lolos begitu saja, dia tetap divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, karena dianggap melanggar Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Kerbau Sibuya dan gambar cabul
Kasus penghinaan juga pernah dialami mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus pertama yang dialaminya ketika sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan bahan bakar minyak pada 2005 lalu.Saat menggelar aksi di depan Istana Negara, Presidium GMNI Monang J Tambunan berbicara di depan peserta aksi dengan kalimat yang dianggap menghina presiden. Alhasil, dia ditangkap aparat keamanan yang berjaga. Atas perbuatannya, dia diganjar sanksi kurungan 6 bulan penjara.Selanjutnya, SBY kembali menjadi sasaran keisengan seorang blogger asal Yogyakarta bernama Herman Saksono. Herman menggunakan foto yang sempat menghebohkan, yaitu foto yang mirip Mayangsari dan Bambang Triatmojo dan mengganti wajah sang wanita dengan wajah Presiden RI sekarang.Hasil editan itu kemudian ditampilkan di blog yang dikelolanya. Namun, SBY tidak memperpanjang masalah tersebut. Kasus ini pun dihentikan setelah Herman menghapus foto rekayasa itu di blog-nya.
ÂÂ
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soeharto marah dan dendam dilengserkan. Ada sejumlah orang dia cap sebagai pengkhianat.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh militer senior dan sipil kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Soeharto yang menyeret ABRI sebagai alat kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi sindiran Megawati.
Baca SelengkapnyaDari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaiakan ia sering mendapat umpatan kata-kata kasar di media sosial. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sidang umum di DPR, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaMegawati sempat membahas tentang TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini kembali viral video ucapan Ketum PDIP Megawati tentang penghinaan terhadap Jokowi.
Baca SelengkapnyaAda yang menarik dari pidato Presiden Joko Widodo dalam sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2023. Jokowi mengaku kaget dirinya diberi julukan 'Pak Lurah'
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai ada kemiripan antara Soeharto dan Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mempertahankan kepemimpinan lewat Pemilu.
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaSoemitro menyinggung soal anak-anak Soeharto dalam memonopoli bisnis.
Baca Selengkapnya