Ini jawaban Menteri Agama soal usulan kaji kembali UU Penodaan Agama
Merdeka.com - Sejumlah antropolog menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (16/1) kemarin. Mereka meminta agar pemerintah menyikapi intoleransi yang marak terjadi, termasuk mengkaji kembali UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama masih sangat relevan untuk diterapkan di Tanah Air. Sebab, UU itu diterbitkan guna mencegah adanya penyimpangan terhadap agama resmi.
Agama resmi di Indonesia ada enam, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. "Itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memutus bahwa UU itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesiaan kita," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Lukman menuturkan, agar sejumlah pihak tak salah menafsir atau menyalahgunakan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, maka perlu menelisik latar belakang diterbitnya UU tersebut.
"Latar belakang lahirnya UU Nomor 1 PNPS 1965 itu karena ketika tahun 1965 banyak sekali orang mengaku-ngaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Karena itulah kenapa muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," papar Lukman.
Mantan Sekretaris PH DPP PPP ini menegaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak bisa digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau menodai agama. UU itu harus betul-betul dimaknai dan diterapkan untuk mencegah adanya penyimpangan agama.
"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," tuntasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya