Ini kata MA dituding langgar konstitusi karena pembatasan PK
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK). SEMA ini menjadi pegangan bagi seluruh hakim untuk membatasi agar PK hanya dapat dilakukan sekali.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan pembentukan SEMA ini tidak bertujuan untuk membangkang terhadap konstitusi lantaran mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, putusan MK hanya membatalkan ketentuan pengajuan PK yang termuat dalam Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan pada UU MA maupun pada UU Kekuasaan Kehakiman.
"Yang kami katakan bahwa putusan MK itu Pasal 268 tentang PK di KUHAP. Tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 5 Tahun 2004 jelas mengatakan PK itu hanya satu kali baik itu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan juga UU MA," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Hatta mengatakan, tidak dihapuskannya ketentuan PK dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA menjadi dasar MA untuk menerbitkan SEMA tersebut. Menurut dia, ketentuan PK hanya sekali masih memiliki kekuatan hukum.
"Karena itu masih berlaku, hakim masih harus menerapkan itu," ungkap Hatta.
Selanjutnya, terang Hatta, penanganan PK merupakan wewenang dari MA yang tidak dimiliki oleh lembaga lain. Sehingga MA sendiri yang merasakan bagaimana sulitnya menangani PK jika harus diajukan berkali-kali.
"UU MA adalah petunjuk MA, lembaga lain dan institusi lain tidak terkena dampaknya," katanya.
Hatta pun membantah jika penerbitan SEMA itu dikatakan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menyatakan MA tidak menerbitkan SEMA secara sembarangan.
"Kalau disebut membangkang, kita tidak seenaknya menerbitkan. Kami melakukan penelitian dan membahasnya dan ada tim pokjanya. Dalam putusan MK Nomor 34 itu tidak disinggung UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA," ungkap dia.
Di samping itu, Hatta menegaskan MA memiliki wewenang untuk menentukan mekanisme sendiri yang akan digunakan untuk lingkungan internal dan tidak terikat dengan lembaga lain. Sehingga penerbitan SEMA ini merupakan bagian dari sikap independensi MA.
"Kita tidak di bawahi oleh lembaga manapun. MA benar-benar independen dan tidak terikat pada lembaga lain," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga membolehkan PK diajukan berkali-kali. Putusan tersebut sudah final dan wajib diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk juga MA dan apabila tidak ditaati maka hal itu termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK. Kalau itu terjadi maka itu adalah pelanggaran konstitusi," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).
Arief mengatakan, MK merupakan lembaga penafsir konstitusi tertinggi yang setiap putusannya bersifat final. Sehingga, menurut dia, setiap putusan MK tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh lembaga lain sesuai kewenangannya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca Selengkapnya