Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata MA dituding langgar konstitusi karena pembatasan PK

Ini kata MA dituding langgar konstitusi karena pembatasan PK Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK). SEMA ini menjadi pegangan bagi seluruh hakim untuk membatasi agar PK hanya dapat dilakukan sekali.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan pembentukan SEMA ini tidak bertujuan untuk membangkang terhadap konstitusi lantaran mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, putusan MK hanya membatalkan ketentuan pengajuan PK yang termuat dalam Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan pada UU MA maupun pada UU Kekuasaan Kehakiman.

"Yang kami katakan bahwa putusan MK itu Pasal 268 tentang PK di KUHAP. Tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 5 Tahun 2004 jelas mengatakan PK itu hanya satu kali baik itu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan juga UU MA," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).

Hatta mengatakan, tidak dihapuskannya ketentuan PK dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA menjadi dasar MA untuk menerbitkan SEMA tersebut. Menurut dia, ketentuan PK hanya sekali masih memiliki kekuatan hukum.

"Karena itu masih berlaku, hakim masih harus menerapkan itu," ungkap Hatta.

Selanjutnya, terang Hatta, penanganan PK merupakan wewenang dari MA yang tidak dimiliki oleh lembaga lain. Sehingga MA sendiri yang merasakan bagaimana sulitnya menangani PK jika harus diajukan berkali-kali.

"UU MA adalah petunjuk MA, lembaga lain dan institusi lain tidak terkena dampaknya," katanya.

Hatta pun membantah jika penerbitan SEMA itu dikatakan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menyatakan MA tidak menerbitkan SEMA secara sembarangan.

"Kalau disebut membangkang, kita tidak seenaknya menerbitkan. Kami melakukan penelitian dan membahasnya dan ada tim pokjanya. Dalam putusan MK Nomor 34 itu tidak disinggung UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA," ungkap dia.

Di samping itu, Hatta menegaskan MA memiliki wewenang untuk menentukan mekanisme sendiri yang akan digunakan untuk lingkungan internal dan tidak terikat dengan lembaga lain. Sehingga penerbitan SEMA ini merupakan bagian dari sikap independensi MA.

"Kita tidak di bawahi oleh lembaga manapun. MA benar-benar independen dan tidak terikat pada lembaga lain," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga membolehkan PK diajukan berkali-kali. Putusan tersebut sudah final dan wajib diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk juga MA dan apabila tidak ditaati maka hal itu termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK. Kalau itu terjadi maka itu adalah pelanggaran konstitusi," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).

Arief mengatakan, MK merupakan lembaga penafsir konstitusi tertinggi yang setiap putusannya bersifat final. Sehingga, menurut dia, setiap putusan MK tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh lembaga lain sesuai kewenangannya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya