Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Motif si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

Ini Motif si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah Tersangka Rihana dan Rihani Terkait Kasus Penipuan PO iPhone. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polisi telah menangkap tersangka atas kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali). Si kembar Rihana-Rihani ini ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penipuan ini yakni dengan lebih dulu memposting di media sosial Instagram yang dilakukan Rihana.

Dalam postingan tersebut, tersangka menerapkan tarif atau harga barang tersebut dengan harga yang dapat menarik para korban.

"Setelah itu, setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain. Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap resellernya atau korbannya nah kenapa dia lari-larian," kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/7).

"Dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia, dia dikejar oleh para korban-korban yang melapor," sambungnya.

Reza menegaskan, apa yang dilakukan oleh kakak beradik tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Karena, pada kasus ini ada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Miliar.

"Jadi motifnya untuk uang ya untuk melakukan keuntungan, untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 Miliar kami sudah lakukan pendalaman," pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengy Hariyadi mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.

"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata Hengky kepada wartawan, Selasa (4/7).

Lalu, terkait hasil pemeriksaan terhadap kakak beradik tersebut juga untuk melihat. Apakah hal itu merupakan kebiasaan dalam melakukan mata pencaharian atau tidak.

"Dengan cara pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya itu ada konstruksinya lagi," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial.

Dalam pasal tersebut, nantinya Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.

"Kita akan lihat nanti, sekali lagi ini sifatnya berkesinambungan akan berkembang dari hasil penyidikan kami nanti. Ini secara garis besar yang perlu saya sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.

"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa (4/7).

Namun Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar. Dia hanya menyampaikan keduanya saat ini sedang menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.

Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani

Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana Rihani Disebut Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Begini Faktanya
Si Kembar Rihana Rihani Disebut Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Begini Faktanya

Si Kembar Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rihana-Rihani Penipu Kembar Kerap Pinjam Uang Keluarga Selama Jadi Buronan Polisi
VIDEO: Rihana-Rihani Penipu Kembar Kerap Pinjam Uang Keluarga Selama Jadi Buronan Polisi

Hampir sebulan si kembar Rihana Rihani menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya

Kini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang
VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang

PPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.

Baca Selengkapnya
Geledah Apartemen Persembunyian Rihana-Rihani, Polisi Sita Rekening Penampung Hasil Penipuan
Geledah Apartemen Persembunyian Rihana-Rihani, Polisi Sita Rekening Penampung Hasil Penipuan

Penyidik akan mendalami isi dari buku rekening guna mengetahui aliran uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita

Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram

Baca Selengkapnya
Terkuak, Ini Identitas Asli dan Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani
Terkuak, Ini Identitas Asli dan Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani

Selain identitas KTP, Titus juga mengungkap asal keturunan Rihana -Rihani yang merupakan asli Betawi. Namun lahir dan besar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV

Si kembar, Rihana-Rihani diduga melakukan penipuan barang barang branded seperti tas hingga sendal.

Baca Selengkapnya