Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pajak-pajak yang Digunakan Presiden Jokowi untuk Mendanai IKN

Ini Pajak-pajak yang Digunakan Presiden Jokowi untuk Mendanai IKN Desain Istana Kepresidenan Indonesia di Kalimantan Timur. ©2022 AFP/Handout/Nyoman Nuarta

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," dalam pasal 42 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).

Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis, sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

"Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi pasal 42 ayat 4.

Berikut pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara :

1. Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

3. Pajak Alat Berat.

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

5. Pajak Air Permukaan.

6. Pajak Rokok.

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

- Makanan dan/atau Minuman;

- Tenaga Listrik;

- Jasa Perhotelan;

- Jasa Parkir; dan

- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame.

11. Pajak Air Tanah.

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

13. Pajak Sarang Burung Walet.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Sidang Kabinet Perdana di IKN, Ini 3 Hal yang Akan Dibahas
Presiden Jokowi Sidang Kabinet Perdana di IKN, Ini 3 Hal yang Akan Dibahas

Jokowi mengatakan ada sejumlah hal yang akan dibahas bersama para menteri mulai dari, pembangunan IKN hingga persiapan transisi pemindahan ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Insentif, Rumah Dinas hingga Tunjangan Kemahalan buat ASN Pindah ke IKN
Jokowi Siapkan Insentif, Rumah Dinas hingga Tunjangan Kemahalan buat ASN Pindah ke IKN

58 persen perputaran uang dan ekonomi juga ada di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Pemrov rancang strategi saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Cerita Jokowi Diam-Diam Bentuk Tim untuk Wujudkan Gagasan Soeharto Pindahkan Ibu Kota
Cerita Jokowi Diam-Diam Bentuk Tim untuk Wujudkan Gagasan Soeharto Pindahkan Ibu Kota

Presiden RI pertama, Bung Karno sudah memiliki gagasan dan rencana untuk memindahkan ibu kota.

Baca Selengkapnya
Masih Banyak Pihak Tanya Alasan Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Kasih Paham
Masih Banyak Pihak Tanya Alasan Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Kasih Paham

Masih banyak pihak yang menanyakan alasan pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Biaya Pembangunan IKN Hanya 20 Persen dari APBN, Sisanya Swasta
Biaya Pembangunan IKN Hanya 20 Persen dari APBN, Sisanya Swasta

Dari Total anggaran yang dibutuhkan, APBN hanya akan membiayai 20 persen saja.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Jakarta Akan Ganti Nama jadi DKJ, Intip 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai
Jakarta Akan Ganti Nama jadi DKJ, Intip 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai

Merunut sejarahnya, ternyata DKI Jakarta pernah mengalami setidaknya 13 kali pergantian nama.

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Anggaran HUT RI ke-79 Lebih Mahal, Presiden Jokowi: Wajar, karena Ada Transisi di Dua Tempat
Anggaran HUT RI ke-79 Lebih Mahal, Presiden Jokowi: Wajar, karena Ada Transisi di Dua Tempat

Penyelenggaraan Upacara HUT RI pada tahun ini diselenggarakan di dua tempat karena ada masa transisi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Baca Selengkapnya