Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wadah PMK dari Kemenag

Ini Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wadah PMK dari Kemenag Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Edaran ini, dia mengungkapkan, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Orang lain juga bertanya?

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujarnya.

Yaqut mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dia menambahkan, untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam;

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing;

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala;

g. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK);

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 

c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

e) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

f) Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

g) Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

h) Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

i) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Seperti Berikut, Simak Penjelasannya
Ketentuan Kurban yang Benar Adalah Seperti Berikut, Simak Penjelasannya

Ketentuan kurban yang benar adalah kurban yang sesuai hukum dan syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban sesuai Syariat, Penting Diketahui
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban sesuai Syariat, Penting Diketahui

Proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan tujuan ibadah ini, yaitu mendekatkan diri kepada Allah.

Baca Selengkapnya
Adab Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Doa
Adab Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Doa

Adab menyembelih hewan kurban merupakan aspek penting dalam praktik ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam, terutama pada hari raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Begini Bacaannya Lengkap dengan Niat
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Begini Bacaannya Lengkap dengan Niat

Kumpulan doa menyembelih hewan kurban lengkap dengan niatnya.

Baca Selengkapnya
Urutan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Perlu Dipahami Jangan Sampai Salah
Urutan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Perlu Dipahami Jangan Sampai Salah

Bacaan doa menyembelih hewan kurban harus dibaca sesuai urutan.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam: Rukun, Syarat, dan Doanya
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam: Rukun, Syarat, dan Doanya

Tata cara dan adab dalam menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
3 Hikmah Idul Adha, Anjuran Saling Berbagi hingga Melatih Rasa Ikhlas
3 Hikmah Idul Adha, Anjuran Saling Berbagi hingga Melatih Rasa Ikhlas

Idul Adha bertepatan dengan pelaksanaan haji dan tradisi kurban.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semangat Gotong-Royong Warga  Sembelih Hewan Kurban di Masjid Jami Daarul Falaah, Jakarta Selatan
FOTO: Semangat Gotong-Royong Warga Sembelih Hewan Kurban di Masjid Jami Daarul Falaah, Jakarta Selatan

Perayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Khutbah Idul Adha, Ini Syarat Lengkap dengan Rukun yang Harus Diterapkan
Tata Cara Khutbah Idul Adha, Ini Syarat Lengkap dengan Rukun yang Harus Diterapkan

Khutbah ini menjadi salah satu tanda di mana Idul Adha adalah momen yang sangat penting dan istimewa.

Baca Selengkapnya
Kriteria Hewan Kurban dalam Islam, Perhatikan Aturannya
Kriteria Hewan Kurban dalam Islam, Perhatikan Aturannya

Berkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.

Baca Selengkapnya
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram

Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya

Baca Selengkapnya