Ini penampakan dua mobil Bupati Subang yang disita KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kendaraan milik Bupati Subang, Ojang Sohandi, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua kendaraan tersebut adalah Jeep Wrangler warna orange dengan nomor polisi D 50 KR, dan Toyota Vellfire hitam dengan nopol T 1978.
"Sitaan gratifikasi OJH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis (28/4).
Kedua kendaraan tersebut kini berada halaman parkir KPK. Sementara itu, ketika memasuki Gedung KPK, mantan politikus PDIP tersebut tidak memberi komentar saat dimintai pendapatnya soal penyitaan 2 mobilnya.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana Okie Agustina merespon kabar tersebut? Okie tak butuh waktu lama untuk merespons kabar tersebut dengan unggahan menarik di Ig Story-nya, ia juga menyuarakan kekecewaannya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPJS kesehatan. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus itu, KPK juga menyita uang Rp 528 juta, dari tersangka jaksa di Kejati Jabar. Salah satu jaksa yang ditangkap KPK, merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Bupati Sugiat ditilang saat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat mengendarai vespa.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaCamat tidak mengakui adanya perintah untuk menyebarkan ratusan APK tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya