Ini penjelasan PT Allianz terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan 5 tersangka
Merdeka.com - Pihak PT Allianz Life Indonesia melalui kuasa hukumnya, Eko Sapta Putra mengapresiasi atas penyidikan pihak kepolisian. Di mana sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Allianz.
"Kami apresiasi kinerja Polri yang sudah merespon laporan kami dengan nomor LP/5034/X/2017/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 17 Oktober 2017. Dan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya telah ditetapkan lima orang tersangka atas Laporan Polisi ini yaitu DI, AA, MW, BW dan AL," katanya di Jakarta, Jumat (16/3).
Ia menjelaskan, dasar utama kejadian ini dipolisikan karena ini adalah bukti komitmen Allianz untuk terus menjamin pelayanan maksimal. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan deteksi dini terhadap terjadinya kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam hal pengajuan klaim.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
"Hal ini semata-mata kami lakukan untuk melindungi dana dan kepentingan dari nasabah-nasabah kami yang beritikad baik," ujarnya.
"Ternyata Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan oleh nasabah-nasabah yang pernah melakukan klaim asuransi yang tidak wajar. Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan para tersangka untuk bergabung sebagai nasabah dan digunakan ketika mereka mengajukan klaim kepada Allianz," sambungnya.
Ia menambahkan, tersangka AL memang tidak termasuk dalam daftar orang yang kami laporkan. Meskipun AL bukan merupakan terlapor dalam laporan, tapi penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan sangat kuat atas keterlibatan AL dalam perkara ini.
"Antara lain karena AL diduga kuat menjadi pihak yang turut membayar premi asuransi jiwa AA, dan selain itu, MW dan BW ternyata bekerja di PT. DI, di mana AL tercatat sebagai Direkturnya. Jadi ternyata tidak hanya AL bertindak Kuasa Hukum Para Tersangka, ternyata AL juga merupakan selaku atasan dan disinyalir sebagai sponsor para tersangka," ujarnya.
Sementara Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda mengatakan, Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian yang sangat serius untuk melindungi konsumen.
"Selain itu upaya hukum yang diambil oleh Allianz Life adalah untuk melindungi reputasi serta nama baik Allianz Life atas pembuatan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Allianz Life memastikan akan mengambil upaya hukum untuk menghentikan pembuatan dan penyebaran berita-berita bohong tersebut serta memastikan agar para pembuatnya memperoleh sanksi sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku," kata Adrian.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Allianz Life Indonesia. Yang mana, lima orang tersebut diduga merupakan nasabah dari PT Allianz Life Indonesia.
"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/3).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca Selengkapnya