Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan PT Allianz terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan 5 tersangka

Ini penjelasan PT Allianz terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan 5 tersangka Peluncuran Allianz eAZy Med. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pihak PT Allianz Life Indonesia melalui kuasa hukumnya, Eko Sapta Putra mengapresiasi atas penyidikan pihak kepolisian. Di mana sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Allianz.

"Kami apresiasi kinerja Polri yang sudah merespon laporan kami dengan nomor LP/5034/X/2017/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 17 Oktober 2017. Dan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya telah ditetapkan lima orang tersangka atas Laporan Polisi ini yaitu DI, AA, MW, BW dan AL," katanya di Jakarta, Jumat (16/3).

Ia menjelaskan, dasar utama kejadian ini dipolisikan karena ini adalah bukti komitmen Allianz untuk terus menjamin pelayanan maksimal. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan deteksi dini terhadap terjadinya kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam hal pengajuan klaim.

"Hal ini semata-mata kami lakukan untuk melindungi dana dan kepentingan dari nasabah-nasabah kami yang beritikad baik," ujarnya.

"Ternyata Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan oleh nasabah-nasabah yang pernah melakukan klaim asuransi yang tidak wajar. Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan para tersangka untuk bergabung sebagai nasabah dan digunakan ketika mereka mengajukan klaim kepada Allianz," sambungnya.

Ia menambahkan, tersangka AL memang tidak termasuk dalam daftar orang yang kami laporkan. Meskipun AL bukan merupakan terlapor dalam laporan, tapi penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan sangat kuat atas keterlibatan AL dalam perkara ini.

"Antara lain karena AL diduga kuat menjadi pihak yang turut membayar premi asuransi jiwa AA, dan selain itu, MW dan BW ternyata bekerja di PT. DI, di mana AL tercatat sebagai Direkturnya. Jadi ternyata tidak hanya AL bertindak Kuasa Hukum Para Tersangka, ternyata AL juga merupakan selaku atasan dan disinyalir sebagai sponsor para tersangka," ujarnya.

Sementara Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda mengatakan, Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian yang sangat serius untuk melindungi konsumen.

"Selain itu upaya hukum yang diambil oleh Allianz Life adalah untuk melindungi reputasi serta nama baik Allianz Life atas pembuatan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Allianz Life memastikan akan mengambil upaya hukum untuk menghentikan pembuatan dan penyebaran berita-berita bohong tersebut serta memastikan agar para pembuatnya memperoleh sanksi sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku," kata Adrian.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Allianz Life Indonesia. Yang mana, lima orang tersebut diduga merupakan nasabah dari PT Allianz Life Indonesia.

"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/3).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap

Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak

Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.

Baca Selengkapnya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap

Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ratusan Nama Warga Garut Dicatut untuk Kredit Palsu
Duduk Perkara Ratusan Nama Warga Garut Dicatut untuk Kredit Palsu

Kasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol

Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol

Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim

Baca Selengkapnya