Ini respons Jokowi soal gelar perkara kasus Ahok batal terbuka
Merdeka.com - Bareskrim Polri membatalkan niat menggelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar kasus Ahok dilakukan terbuka supaya transparan.
Mengetahui hal ini, Jokowi tidak mau ambil pusing meski permintaannya tidak dikabulkan. Mantan Gubernur Jakarta tersebut meminta awak media bertanya pada Kapolri.
"Silakan ditanyakan ke Kapolri, itu udah wilayah proses hukum," kata Jokowi usai menghadiri Rapimnas PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/11).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Jokowi menjelaskan permintaan gelar perkara Ahok harus diproses dengan cepat dan transparan. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya sampaikan cepat, tegas dan transparan. Dengan catatan aturan-aturan hukumnya memperbolehkan. Silakan tanyakan ke Kapolri," ujarnya.
Gelar Perkara kasus Ahok akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. Ini berbeda dari rencana awal di mana gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung televisi agar bisa disaksikan semua orang.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Boy menegaskan, gelar perkara hanya akan disaksikan langsung pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca Selengkapnya