Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tanggapan DPR soal Ahok dituntut hukuman percobaan

Ini tanggapan DPR soal Ahok dituntut hukuman percobaan Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun kepada terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tuntutan itu masih belum final. Ahok masih bisa menerima vonis hukuman penjara di atas atau di bawah tuntutan yang diberikan JPU.

"Tidak mesti keputusan vonis itu harus di bawah dari tuntutan. Kadang-kadang bisa lebih tinggi, kadang-kadang juga sama, kadang-kadang lebih rendah," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Menurutnya, keputusan JPU tidak bisa dibandingkan dengan kasus lain. Sebab, keadilan hukum tetap ada di tangan hakim. Sebab, banyak pihak membandingkan kasus Ahok dengan kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan Ibu rumah tangga Rusgiani (44) di Bali pada 2012 silam.

Akibat ucapannya menyebut tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis, Rugiani dipenjara 14 bulan.

"Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dibandingkan. Itu justice for law-nya ada di pengadilan, di hakim. Bahkan mungkin hakim yang beda pun barangkali persepsi kearifannya juga beda," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).

Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antar golongan.

Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.

"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.

Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag

“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Singgung Jokowi, Geram Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Sebut Abuse Of Power
VIDEO: Hasto PDIP Singgung Jokowi, Geram Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Sebut Abuse Of Power

Dampak dari penurunan baliho pasangan Capres-cawapres tersebut kini mendapat sorotan tajam publik

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD Ngamuk Gara-Gara Frontliner Bandara Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala
Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD Ngamuk Gara-Gara Frontliner Bandara Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala

Arya tak asing karena pernah dikenal sebagai model atau cover boy Majalah Aneka Yess tahun 1997

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya