Ini tanggapan DPR soal Ahok dituntut hukuman percobaan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun kepada terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tuntutan itu masih belum final. Ahok masih bisa menerima vonis hukuman penjara di atas atau di bawah tuntutan yang diberikan JPU.
"Tidak mesti keputusan vonis itu harus di bawah dari tuntutan. Kadang-kadang bisa lebih tinggi, kadang-kadang juga sama, kadang-kadang lebih rendah," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Menurutnya, keputusan JPU tidak bisa dibandingkan dengan kasus lain. Sebab, keadilan hukum tetap ada di tangan hakim. Sebab, banyak pihak membandingkan kasus Ahok dengan kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan Ibu rumah tangga Rusgiani (44) di Bali pada 2012 silam.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Siapa yang dianggap seperti anak sendiri oleh Ibu Ahok? Tuai Sorotan Momen tersebut Mendapat Sorotan Netizen: Pujian untuk Hubungan Akrab Puput dan Ibu Mertua yang Telah Menganggapnya Seperti Anak Sendiri.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
Akibat ucapannya menyebut tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis, Rugiani dipenjara 14 bulan.
"Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dibandingkan. Itu justice for law-nya ada di pengadilan, di hakim. Bahkan mungkin hakim yang beda pun barangkali persepsi kearifannya juga beda," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antar golongan.
Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.
Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaDampak dari penurunan baliho pasangan Capres-cawapres tersebut kini mendapat sorotan tajam publik
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaArya tak asing karena pernah dikenal sebagai model atau cover boy Majalah Aneka Yess tahun 1997
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca Selengkapnya