Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Bandar Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Jadi Bandar Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur dan empat anak buahnya dituntut hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkoba. Diketahui, terdakwa Doni merupakan pengendali atau bandar narkoba di kota itu dengan jaringan antar negara.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/3). Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Agung Ary Kesuma mengungkapkan, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti sehingga JPU menggunakan pasal tersebut. Hukuman mati dianggap sepadan dengan akibat perbuatan mereka.

Orang lain juga bertanya?

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa karena menurut kami terbukti dan meyakinkan bersalah," ungkap Agung.

Empat anak buahnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman, dinilai memiliki peran yang sama dalam peredaran narkoba sehingga jaksa menggunakan pasal dan tuntutan serupa. Hukuman mati juga sudah pantas diberikan karena mereka adalah bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

"Kami menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat meringankan tuntutan. Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kami," tegasnya.

Selain itu, kata dia, terdakwa Doni kemungkinan akan mendapatkan hukuman tambahan karena berstatus sebagai anggota DPRD Palembang saat kejadian. Terdakwa dinilai tidak memberi teladan kepada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba.

"Hukuman tambahan masih kami pertimbangkan mengingat dia tokoh masyarakat," kata dia.

Penasihat hukum para terdakwa, Supendi akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU atau pledoi secara pribadi. Pledoi akan diberikan majelis hakim pimpinan Bongbongan Silaban selama dua pekan.

"Masing-masing terdakwa akan menyampaikan pledoi secara tertulis, akan disiapkan," kata dia.

Diketahui, mantan anggota DPRD Palembang Doni dan lima anak buahnya ditangkap BNN Sumsel di kawasan Puncak Sekuning, Palembang, 23 September 2020. Barang bukti diamankan lima kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks.

Penangkapan kasus tersebut berawal dari pengungkapan sabu di bus Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari sebelumnya. Terungkap bus tersebut sempat menurunkan beberapa kg sabu ke Palembang. Barang terlarang tersebut dikirim dari Aceh oleh seorang pemasok asal Sumatera Utara berinisial U yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Doni dan jaringannya mengedarkan narkoba ke wilayah Palembang dan Sumsel, bahkan diduga ke pulau Jawa.

Salah satu terdakwa, yakni Joko Zulkarnain, yang mendekam di Rutan Pakjo Palembang, seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang, kabur saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang pada 16 Januari 2021. Dia mengalami pembengkakan paru dan diizinkan berobat dengan pengawalan dua petugas dari Kejari Palembang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya