Jadi Bandar Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur dan empat anak buahnya dituntut hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkoba. Diketahui, terdakwa Doni merupakan pengendali atau bandar narkoba di kota itu dengan jaringan antar negara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/3). Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Agung Ary Kesuma mengungkapkan, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti sehingga JPU menggunakan pasal tersebut. Hukuman mati dianggap sepadan dengan akibat perbuatan mereka.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa karena menurut kami terbukti dan meyakinkan bersalah," ungkap Agung.
Empat anak buahnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman, dinilai memiliki peran yang sama dalam peredaran narkoba sehingga jaksa menggunakan pasal dan tuntutan serupa. Hukuman mati juga sudah pantas diberikan karena mereka adalah bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
"Kami menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat meringankan tuntutan. Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kami," tegasnya.
Selain itu, kata dia, terdakwa Doni kemungkinan akan mendapatkan hukuman tambahan karena berstatus sebagai anggota DPRD Palembang saat kejadian. Terdakwa dinilai tidak memberi teladan kepada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba.
"Hukuman tambahan masih kami pertimbangkan mengingat dia tokoh masyarakat," kata dia.
Penasihat hukum para terdakwa, Supendi akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU atau pledoi secara pribadi. Pledoi akan diberikan majelis hakim pimpinan Bongbongan Silaban selama dua pekan.
"Masing-masing terdakwa akan menyampaikan pledoi secara tertulis, akan disiapkan," kata dia.
Diketahui, mantan anggota DPRD Palembang Doni dan lima anak buahnya ditangkap BNN Sumsel di kawasan Puncak Sekuning, Palembang, 23 September 2020. Barang bukti diamankan lima kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks.
Penangkapan kasus tersebut berawal dari pengungkapan sabu di bus Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari sebelumnya. Terungkap bus tersebut sempat menurunkan beberapa kg sabu ke Palembang. Barang terlarang tersebut dikirim dari Aceh oleh seorang pemasok asal Sumatera Utara berinisial U yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Doni dan jaringannya mengedarkan narkoba ke wilayah Palembang dan Sumsel, bahkan diduga ke pulau Jawa.
Salah satu terdakwa, yakni Joko Zulkarnain, yang mendekam di Rutan Pakjo Palembang, seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang, kabur saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang pada 16 Januari 2021. Dia mengalami pembengkakan paru dan diizinkan berobat dengan pengawalan dua petugas dari Kejari Palembang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca Selengkapnya