Jadi pengedar, Achmad Dani diamankan Polres Jakarta Pusat
Merdeka.com - Achmad Dani ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam operasi kali ini pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 2,47 gram dari tangan pria berusia 44 tahun itu.
Achmad ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Mangga Ubi, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 15 Maret 2018 lalu. Dia bahkan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Meski begitu, Achmad Dani yang dimaksud bukanlah seorang musisi terkenal di Indonesia. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan, Achmad Dani yang ditangkap merupakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Polisi mengamankan 11 paket narkoba (sabu) kecil siap edar dengan total berat bruto 2,47 gram. Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan," ujar Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (17/3).
Penangkapan ini bermula dari informasi warga Tanah Abang, Jakarta Pusat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi lantas mengumpulkan informasi dan menangkap Achmad.
Akibat perbuatannya, pria tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi karena kedapatan memiliki sabu. Achmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemerintah terus memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Jalan Lodan Raya, Pintu Air Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 15 Maret 2018 malam. Hasilnya, narkotika jenis sabu seberat 51 kilogram disita petugas.
"Berat kurang lebih 51 kilogram," tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurut dia, sabu tersebut dibagi dalam 50 bungkus dengan berat masing-masing 1 kilogram. Puluhan barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam dua koper besar.
"Masing-masing koper berisi 25 bungkus," ucap Arman.
Dua tersangka atas nama Huang Jhong Wei dan Sadikin pun dibekuk. Termasuk sopir taksi online bernama Akbar Rifai pun ikut diamankan BNN.
"Pada saat melakukan pengembangan, tersangka Huang Jhong Wei melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Maka petugas melakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan tembakan dan yang bersangkutan meninggal dunia," Arman menandaskan.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaKetika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya