Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq, Refly Justru Singgung Pembubaran FPI
Merdeka.com - Dihadirkan sebagai saksi ahli, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai dasar pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak mendasar. Karena hanya mengacu pada tidak diperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi.
Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli (ad charge) oleh terdakwa Rizieq Syihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).
Hak itu, bermula ketika Rizieq menyinggung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat (Ormas) yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) namun justru malah dibubarkan oleh negara.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Apa perubahan yang terjadi pada Rizma? Lama tak terdengar kabarnya, kini Rizma berubah menjadi sosok yang sangat berbeda. Jika dulu hidupnya dikenal sebgai guru yang penuh kesederhanaan, kini Rizma seperti bak sosialita ibu kota.
-
Kenapa RAJS dikeroyok? Motif Pelaku Sementara motif dari para tersangka yang menganiaya korban. Karena selama menjalani registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) RAJS berperilaku tidak sopan yang memancing emosi dari para tersangka.
-
Mengapa Zainul Arifin aktif di organisasi? Selama berada di GP Ansor, Zainul Arifin semakin memperdalam ilmu agamanya serta keahliannya dalam berdakwah sebagai mubaligh muda.
-
Kenapa RPKAD yakin bisa menghabisi gerombolan Sahirman? Komandan Batalyon RPKAD Mayor CI Santosa yakin jika RPKAD ikut mengejar gerombolan itu, paling lambat dua minggu sisa-sisa kekuatan lawan bisa dihabisi sementara sisanya akan menyerah. Wilayah Lereng Merapi merupakan daerah gersang, gerombolan itu tidak akan lama bertahan tanpa dukungan rakyat. Sementara rakyat kini ikut memburu mereka.
"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang ternyata ada regulasi peraturan baru soal keormasan maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," tanya Rizieq saat sidang.
Pasalnya, Rizieq merasa heran ketika ormas tersebut yang dalam hal ini diklaim FPI telah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin, justru ormas tersebut malah dibubarkan oleh pemerintah.
"Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu, saya ingin supaya tidak bingung bisa memahami permasalahan ini," tutur Rizieq.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Refly lantas menjawab, seharusnya ormas tersebut tidak bisa dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Bahkan dia sempat menyinggung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.
"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR, produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutnya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," papar Refly.
Sehingga, Rafly merasa heran mengapa ada ormas yang bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Namun, dia membandingkan kalau banyak ormas lain di luar yang tak ada SKT dan justru bebas tak dibubarkan hingga eksis sampai sekarang.
"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan ditanya soal kemungkinan menormalisasi organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Baca Selengkapnya