Jadi Tersangka Korupsi, Direktur Salah Satu BUMD di Serang Ditahan
Merdeka.com - Direktur salah satu BUMD Kabupaten Serang, Tubagus Boyke F Sandjadirja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan penyertaan modal pada PT Lemnaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tahun 2016, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Selain Boyke, Kejari pun menahan Nazarudin selaku Kabag Dana PT LKM Ciomas. Sebelumnya, penyidik telah menjebloskan Kepala Bagian Kas PT LKM Ciomas, Kabupaten Serang, Ahmad Tamami dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara pada Februari 2019 lalu.
"Kami hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka Boyke F Sandjadirja dan Nazarudin, terkait tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan penyertaan modal di PT LKM Ciomas 2019," kata Kajari Serang Azhari didampingi kasi pidsus Sulta Donna Sitohang di Kantor Kejari Serang, Senin (2/12).
-
Siapa yang jadi tersangka korupsi di Pilkada Situbondo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan petahana Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang terjerat kasus korupsi timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Apa kasus korupsi timah yang ditangani Kejagung? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejagung bebankan kerugian negara ke tersangka? Karena kondisi itu, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi Kementan? “Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,“ kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Azhari mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Klas IIb Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami akan menyerahkan ke kasi peneliti jika sudah terpenuhi baik formil atau pun materil akan dilimpahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi itu terbongkar bermula dari banyaknya nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan. Namun ketika dicek, uang setoran nasabah tidak ada. Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke selaku Direktur PT LKM Ciomas.
Dalam rapat itu Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazaraduin dan Ratu Bariyah. Setelah ada kebocoran itu, Kantor Akuntansi Publik Asep Ramansyah Manshur melakukan audit. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Brigjen Mukti Juharsa diduga terlibat kasus korupsi timah saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKepala Baguna PDIP terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya