Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Riau Langsung Ditahan
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 hingga 2017 lalu.
Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa (22/12) pagi, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, lalu ditahan sore harinya. Yan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk dengan mobil tahanan yang sudah disiapkan sejak pagi.
"Kita lakukan penahanan selamat 20 hari ke depan. Ini dilakukan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Sebelum diantar ke rutan Sialang Bungkuk, Yan Prana menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan. Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Yan Prana diantar menggunakan mobil tahanan menuju rutan di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Yan sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali. Jaksa menduga, Yan melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, saat menjabat menjabat Kepala Bappeda di Pemkab Siak.
Jaksa menjerat Yan dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaPajak mobil yang ditumpangi Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro berakhir pada September 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca Selengkapnya