Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut pungli bisa dikatakan korupsi

Jaksa Agung sebut pungli bisa dikatakan korupsi Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan praktik pungutan liar (pungli) hampir mirip dengan praktik korupsi. Dengan demikian, pelaku pungli bisa diproses hukum menggunakan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

"Hampir mirip seperti itu (korupsi), bahkan saya bisa katakan pungli itu sebagai korupsi. Ada pasal 12 e di sana ancaman hukumannya 4 tahun minimal," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Orang lain juga bertanya?

Dikatakannya, praktik pungli sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, stabilitas negara ikut terganggu akibat pungutan liar.

"Pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini orang katakan membudaya masif menahun akhirnya tentu banyak dampak negatif yang ditimbulkan," kata dia.

Prasetyo menyebut, akibat pungli, sejumlah daerah sempat mengalami penurunan ekonomi, lalu lintas barang terganggu, hingga penyelesaian perkara bertele-tele.

"Itu perlu diteliti satu per satu," singkatnya.

Dia menuturkan, praktik pungli biasanya dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan. Bermodal kekuasaan, oknum tersebut menjarah para korban.

"Orang memberikan itu terpaksa kan karena kalau tidak diberikan uangnya tidak terlayani keperluannya. Sehingga di sini orang yang terkena pungli tidak perlu takut melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban," tuntasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol

KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya