Jaksa Agung segera eksekusi terpidana mati gembong narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung Prasetyo akan mempercepat eksekusi bagi terpidana mati gembong narkoba. Dia mengatakan proses eksekusi telah mendapat payung hukum setelah ada pembahasan bersama antara Menko Polhukam, Menkum HAM, MK, MA, Jaksa Agung, dan Polri terkait PK bisa berkali-kali.
"Kami akan persiapkan. Kami akan tentukan waktunya, tempatnya," ujar Prasetyo di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Tetapi, Prasetyo belum dapat menyebut berapa terpidana mati yang akan dieksekusi. Dia hanya menegaskan eksekusi bisa dilaksanakan bagi terpidana mati yang pengajuan grasinya sudah ditolak.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kami belum pernah mengatakan jumlahnya. Yang pasti ketika masalah hukumnya sudah selesai, maka kami laksanakan," kata dia.
Selanjutnya, Prasetyo menganggap pihaknya tidak perlu memperhatikan apakah terpidana mati yang sudah mengajukan grasi dan ditolak akan mengajukan PK lagi atau tidak. Dia berkukuh grasi adalah proses hukum terakhir.
"Logikanya orang sudah punya grasi berarti sudah minta ampun dan mengaku bersalah, Jadi tidak ada upaya hukum lain yang diajukan dia," ungkap dia.
Sementara terkait dua gembong narkoba yang saat ini tengah menjalani sidang PK atas PK di Batam, Agus Hadi dan Pujo Lestari, Prasetyo menyatakan menghormati upaya tersebut. Dua orang ini merupakan terpidana mati yang grasinya sudah ditolak, namun kembali mengajukan PK.
"Kami hormati itu. Yang sudah diproses, kami tunggu putusannya," terang dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKapolri mengakui penyelidikan Fredy Pratama di tangan tangan Polri memang saat ini belum mendapatkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya