Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa cecar saksi soal rumah Rp 7,5 miliar milik Sanusi

Jaksa cecar saksi soal rumah Rp 7,5 miliar milik Sanusi Sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - M Sanusi, terdakwa kasus suap raperda reklamasi kembali menjalani persidangan hari ini. Di persidangan kali ini, saksi dicecar soal kepemilikan rumah mewah miliknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah milik Dany Indra Brata itu dibeli Sanusi dengan harga Rp 7,5 miliar atas dengan akta jual atas nama istrinya, Naomi Shallima.

"‎Bisa Anda ceritakan proses pembelian rumah itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Dany yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10).

Orang lain juga bertanya?

"Awalnya saya ditanya satpam ada yang melihat rumah saya, dan berminat untuk dibeli. Awalnya saya tidak niat untuk menjual, tapi saya buka harga pertama Rp 8,5 miliar," jawab Dany.

Rumah itu beralamat di Kompleks Permata Regency, Jalan Haji Kelik Blok F Nomor 1‎, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Luasnya mencapai 206 m2.

Saat mendapatkan tawaran pertama, lanjut Dany, Sanusi tak langsung sepakat membeli karena harganya belum cocok.

‎Namun beberapa tahun kemudian, Dany akhirnya berniat untuk menjual rumahnya dan kembali menghubungi Sanusi. Dalam percakapan via telepon, akhirnya Sanusi sepakat membeli rumah itu dengan harga Rp 7,5 miliar.

"Saya mencoba menawarkan lagi pada Pak Sanusi, dan beliau mau dan masih berminat. Lalu saya lepas karena saya ingin mengalihkan pada investasi," ungkap Deny.

Rumah itu beli seharga Rp 7,5 miliar, di hari kesepakatan jual beli Dany minta Sanusi mentransfer uang Rp 500 juta untuk DP. ‎Setelah itu secara uang pembelian rumah ditransfer ke rekening Dany di BII secara bertahap. Kemudian, saat penandatanganan akta jual beli, ditulis atas nama Naomi Shallima.

"Waktu itu (akta jual beli) atas nama bu Naomi," terang Dany kepada Hakim.

Saat ditanya jaksa mengenai pihak mana saja yang mengirimkan transferan uang itu. Dany tak tahu, karena sepengetahuannya, pengirim hanya Sanusi.

"Ternyata saat diminta penyidik memeriksa mutasi transfer rekening, pengirimnya atas nama Danu Wira," kata Dany yang mengaku tak mengenal siapa itu Danu Wira yang merupakan Dirut PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.

"Selama jual beli rumah saya hanya berhubungan dengan Pak Sanusi dan Bu Naomi," tutup Dany.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit

Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.

Baca Selengkapnya
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar

Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya