Jaksa cecar saksi soal rumah Rp 7,5 miliar milik Sanusi
Merdeka.com - M Sanusi, terdakwa kasus suap raperda reklamasi kembali menjalani persidangan hari ini. Di persidangan kali ini, saksi dicecar soal kepemilikan rumah mewah miliknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rumah milik Dany Indra Brata itu dibeli Sanusi dengan harga Rp 7,5 miliar atas dengan akta jual atas nama istrinya, Naomi Shallima.
"Bisa Anda ceritakan proses pembelian rumah itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Dany yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Awalnya saya ditanya satpam ada yang melihat rumah saya, dan berminat untuk dibeli. Awalnya saya tidak niat untuk menjual, tapi saya buka harga pertama Rp 8,5 miliar," jawab Dany.
Rumah itu beralamat di Kompleks Permata Regency, Jalan Haji Kelik Blok F Nomor 1, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Luasnya mencapai 206 m2.
Saat mendapatkan tawaran pertama, lanjut Dany, Sanusi tak langsung sepakat membeli karena harganya belum cocok.
Namun beberapa tahun kemudian, Dany akhirnya berniat untuk menjual rumahnya dan kembali menghubungi Sanusi. Dalam percakapan via telepon, akhirnya Sanusi sepakat membeli rumah itu dengan harga Rp 7,5 miliar.
"Saya mencoba menawarkan lagi pada Pak Sanusi, dan beliau mau dan masih berminat. Lalu saya lepas karena saya ingin mengalihkan pada investasi," ungkap Deny.
Rumah itu beli seharga Rp 7,5 miliar, di hari kesepakatan jual beli Dany minta Sanusi mentransfer uang Rp 500 juta untuk DP. Setelah itu secara uang pembelian rumah ditransfer ke rekening Dany di BII secara bertahap. Kemudian, saat penandatanganan akta jual beli, ditulis atas nama Naomi Shallima.
"Waktu itu (akta jual beli) atas nama bu Naomi," terang Dany kepada Hakim.
Saat ditanya jaksa mengenai pihak mana saja yang mengirimkan transferan uang itu. Dany tak tahu, karena sepengetahuannya, pengirim hanya Sanusi.
"Ternyata saat diminta penyidik memeriksa mutasi transfer rekening, pengirimnya atas nama Danu Wira," kata Dany yang mengaku tak mengenal siapa itu Danu Wira yang merupakan Dirut PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
"Selama jual beli rumah saya hanya berhubungan dengan Pak Sanusi dan Bu Naomi," tutup Dany.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca Selengkapnya