Jaksa KPK protes saat Fredrich sebut penyidik bawa koper isi bom
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menegur terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5). Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai menyatakan pernyataan sensitif.
Bermula saat Fredrich menuturkan bahwa penyidik KPK kerap kali membawa koper saat penggeledahan. Menurutnya hal itu tidak etis, dikhawatirkan penyidik membawa hal hal lain di luar proses penyidikan. Semisal bom.
"Yang jelas rombongan daripada KPK ada yang bawa handycam, ada yang bawa tustel, ada yang bawa koper. Isinya apa, saya enggak tahu. Kalau sekarang bisa-bisa bom pak, saya nggak tahu, saya enggak ngerti isinya apa," ujar Fredrich.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Sontak pernyataan Fredrich mengundang reaksi Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Takdir Suhan menyampaikan keberatan atas pernyataan Fredrich yang dianggap tidak menunjukan keseriusannya dalam sidang. Apalagi menyinggung situasi yang sangat sensitif.
"Kami mengajukan keberatan yang mulia, bagi kami tidak pantas ada ucapan ‘situ’ ‘you’ lalu ada kata bom kondisi saat ini lagi sensitif yang mulia," ujar Jaksa Takdir.
"Ya tadinya saya mau mengingatkan cuma karena masih berlanjut ya sudah. Coba tolong jangan gunakan kata-kata itu lagi," kata Hakim Saifuddin Zuhri.
Fredrich pun meminta maaf atas pernyataannya itu. Dia beralasan, kerap terpancing dari pertanyaan jaksa, sehingga secara spontan mengeluarkan kata-kata tidak etis dalam persidangan.
"Maksud saya KPK itu kalau OTT, menangkap atau menggeledah kan selalu bawa koper. Kadang-kadang KPK tak klarifikasi kepada wartawan. Maaf kalau ketelisut bukan kesengajaan," kata Fredrich.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi meninggalkan apartemen setelah 3 jam melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca SelengkapnyaTerlihat pula seseorang menggunakan rompi berwarna krem turut menyaksikan barang-barang tersebut saat dibawa masuk ke dalam mobil.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya