Jaksa KPK tuntut eks auditor BPK 15 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rochmadi dinilai telah menerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan milik Rochmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Rochmadi dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Pembayaran tersebut wajib dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Namun apabila dalam rentang waktu satu bulan tidak mampu membayar, jaksa penuntut umum akan melelang harta benda milik Rochmadi hingga memenuhi angka kewajiban.
"Apabila tidak menutupi maka dipidana selama 1 tahun," ujarnya.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa membeberkan pembuktian atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rochmadi yakni menerima suap Rp 240 juta, menerima gratifikasi, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pembuktiannya, Rochmadi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 1.723.697.500 dengan rincian Rp 600 juta dan USD 90 ribu. Penerimaan gratifikasi oleh Rochmadi dinilai telah melanggar Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi.
Dari gratifikasi tersebut, kemudian Rochmadi mengelabui dengan membelanjakan hasil gratifikasi tersebut ke sejumlah aset baik rumah, tanah, atau mobil. Atas tindakannya, jaksa mengganjar Rochmadi dengan Pasal 2 ayat 1 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam tuntutan, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan karena Rochmadi tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewajibannya untuk melakukan tindak kejahatan, melibatkan anak buahnya dalam menerima uang suap, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca Selengkapnya