Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan 3 Dokter RSUD Arifin Achmad
Merdeka.com - Permohonan penangguhan penahanan tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau ditolak jaksa. Para tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tetap ditahan, sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Jadi kita tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan (tiga dokter) itu. Tetap kita tahan," ujar Kepala Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, Rabu (5/12).
Menurut Fuady, permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad. Permohonan diajukan oleh Direktur RSUD Arifin Achmad dan asosiasi dokter.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada dokter Aulia Risma? Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari menjadi perbincangan hangat masyarakat luas.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diserang di rumah sakit? Serangan mematikan terhadap rumah sakit itu menewaskan empat orang termasuk seorang anak dan 32 orang lainnya luka-luka serta menghancurkan keseluruhan bangunan rumah sakit menyisakan puing-puing dan kemungkinan korban tertimpa runtuhan.
Surat permohonan penangguhan itu diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (27/11). Ketika itu sejumlah asosiasi dokter juga melakukan aksi solidaritas terhadap tiga dokter bedah tersebut di Kejari Pekanbaru.
Bahkan, permohonan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur. Namun tetap saja jaksa berpegang teguh pendiriannya. "Tidak ada alasan kami buat mengabulkan permohonan itu," kata Fuad.
Fuat menyatakan, saat ini jaksa penuntut umum sedang menyelesaikan berkas dakwaan untuk tersangka. Selain tiga dokter, pada perkara itu jaksa penyidik juga menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka, yakni Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya Mukhlis.
"Saat ini kita sedang mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Insya Allah dalam minggu ini," ucap Fuad.
Dalam proses penyidikan hingga menyandang status tersangka di Polresta Pekanbaru, kelima tersangka tidak ditahan. Meskipun mereka sudah berstatus tersangka sejak awal bulan Januari 2018 lalu.
Bahkan dalam perjalanannya status mereka, tiga dokter itu sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak.Sementara itu, pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca Selengkapnya