Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sembarang, Jemaah Haji Indonesia Dianjurkan Bayar Dam Lewat Lembaga Resmi

Jangan Sembarang, Jemaah Haji Indonesia Dianjurkan Bayar Dam Lewat Lembaga Resmi Pasar Kambing di Makkah. ©Media Center Haji 2023

Merdeka.com - Menjalankan haji tamattu, jemaah Indonesia dikenakan kewajiban membayar dam. Banyak pilihan tempat membayar dam, termasuk membeli sendiri hewan yang akan disembelih. Sayangnya, banyak tempat pembayaran dam yang tidak amanah dan mematuhi aturan.

Agar jemaah tidak dirugikan, pemerintah Arab Saudi meminta pembayaran dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi. Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat menjelaskan, sesuai dengan regulasi, jemaah bisa memilih membayar dam dengan membeli kupon dari bank, lewat kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan lainnya.

"Bisa juga lewat rumah penyembelihan hewan resmi. Jangan yang tidak memiliki izin," ujarnya di Makkah.

Orang lain juga bertanya?

Bagi jemaah yang memilih membeli sendiri hewan yang akan disembelih, harus diperhatikan syarat-syarat seperti kambingnya harus, sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Demikian juga tempat penyaluran harus dicek.

"Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya ke mana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang-orang di sekitar haram. Ini jadi kriteria," jelas Arsad.

PPIH Arab Saudi, lanjut Arsad, mengarahkan supaya jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 riyal, tempatnya harus punya izin resmi. Sebaiknya membayar dam sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah," pungkas Arsad.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya

Jemaah diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang puncak haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia

Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.

Baca Selengkapnya
3 Strategi Naik Haji Lebih Cepat yang Aman dan Terhindar dari Risiko Penipuan Biro Travel
3 Strategi Naik Haji Lebih Cepat yang Aman dan Terhindar dari Risiko Penipuan Biro Travel

Naik haji lebih cepat tapi tetap aman bisa dilakukan lewat program yang satu ini.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000
UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000

Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Waspadai Tawaran Haji Tanpa Menunggu
Waspadai Tawaran Haji Tanpa Menunggu

Tawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.

Baca Selengkapnya