Jasa Raharja pastikan korban KM Mutiara Sentosa I dapat Rp 25 juta
Merdeka.com - Korban meninggal Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I yang terbakar di Perairan Masalembu, Madura, Jumat sore (19/5), dipastikan mendapat santunan Rp 25 juta per orang dari Jasa Raharja. Untuk korban luka, mendapat bantuan perawatan Rp 10 juta per orang.
Hal ini dikatakan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Moh Evert Yulianto. "Kami datang ke sini (Pelabuhan Gapura Surya), selain untuk memastikan data, juga untuk koordinasi penyelesaian klaim santunan untuk korban," kata Evert, Sabtu sore (20/5).
Memang, lanjut dia, sampai saat ini pihak Jasa Raharja belum mendapat data valid soal penumpang KM Mutiara Sentosa I. "Yang pasti, data terakhir ada lima korban meninggal ya. Kita akan memberikan santunan Rp 25 juta per orang," ungkapnya.
-
Siapa korban kebakaran kapal di Cilacap? Ia mengatakan, mayat nakhoda itu ditemukan pada Jumat (26/4). Menurut Sarjono, korban meninggal dunia yang merupakan nakhoda salah satu kapal yang terbakar itu langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
Untuk korban luka, masih kata dia, pihak Jasa Raharja sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas di Masalembu. "Kita minta mereka (Puskesmas) untuk merawat, biaya dari kita. Kita akan beri santunan maksimal Rp 10 juta untuk perawatan bagi korban luka."
Seperti diketahui, Jumat sore (19/5) kemarin, KM Mutiara Sentosa I rute Surabaya-Balikpapan dikabarkan terbakar di Perairan Masalembu. Di duga, kebakaran terjadi karena percikan api dari salah satu truk. Lima orang penumpang dikabarkan meninggal dunia dalam insiden itu. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca Selengkapnya