Jejak Nur Mahmudi, dari kebijakan kontroversial hingga jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka, Tapos. Selama menjabat sebagai Wali Kota dua periode, sejumlah kebijakan yang dibuat sering memicu pro kontra di tengah masyarakat.
Catatan merdeka.com, setidaknya ada tiga program unik yang dibuat mantan Presiden Partai Keadilan (PK) semasa menjabat. Pertama adalah program makan pakai tangan kanan.
Awal mula dicetuskan program itu lantaran Nur Mahmudi melihat ada pegawainya yang membuka minuman dan makan dengan tangan kiri dalam sebuah forum. Bahkan hal itu juga dilihat oleh anak-anak. Melihat hal itu, dia merasa miris karena saat guru dan orang tua mengajarkan anaknya untuk bersalaman dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan. Namun pada kenyataannya berbeda dengan apa yang diajarkan.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Sebelum mencetuskan program ini, dia pun berkonsultasi dengan Dewan Harian Cabang (DHC 45) Legiun Veteran. Setelah mendapatkan jawaban bahwa makan dengan tangan kiri tidak pantas, lantas Nur Mahmudi mencanangkan program Makan Pakai Tangan Kanan. Menurutnya, hal itu terkait dengan karakter sebuah bangsa.
Tak segan-segan, Nur Mahmudi bahkan memasang poster besar di area Jalan Margonda mengenai program ini. Keberadaan poster ini sempat menjadi sorotan karena dianggap pemborosan anggaran.
Program selanjutnya adalah One Day No Rice. Kebijakan ini juga menjadi kontroversi. Pasalnya mantan Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengimbau seluruh ASN Depok tidak mengonsumsi beras padi setiap hari Selasa. Bahkan di kantin tidak diperbolehkan penjual menjual nasi.
Hal ini menyebabkan banyak PNS yang makan di luar area Pemkot Depok. Mereka memilih makan di luar karena mencari nasi. Sedangkan di area Pemkot Depok hanya dijual nasi dari jagung atau umbi-umbian.
Selain itu Nur juga mencanangkan program One Day No Car. Kebijakan ini melarang seluruh PNS dan warga yang ingin masuk ke area Depok tanpa kendaraan roda empat. Sehingga tamu dan PNS hanya bisa membawa kendaraan sampai depan gerbang saja. Demi menyukseskan program ini Nur Mahmudi kerap menggunakan kendaraan umum untuk ke kantor. Kalaupun tidak menggunakan angkot, dia menggunakan sepeda motor dan KRL.
Selepas dia selesai jabatan pada tahun 2016, seluruh program itu pun dihapus. Wali Kota berikutnya, Idris Abdul Shomad tidak melanjutkan program. Padahal, pada periode kedua Nur menjabat yaitu tahun 2011-2016, Idris menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. "Mulai Selasa besok program tersebut resmi dihapus," kata Idris sesaat setelah menjabat Wali Kota.
Selanjutnya, program tersebut diganti dengan one day public service atau sehari pelayanan bagi masyarakat. Pelayanan ini diberlakukan hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu Idris juga membuat program one day reuse atau sehari memilah sampah. Ditanya alasan penghapusan dua program Nur Mahmudi tersebut, Idris mengaku masih mendukung ketahanan pangan dan di era saat ini ingin ada kebijakan baru. "Kita masih dukung ketahanan pangan di Depok," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi pelebaran jalan, Nur Mahmudi diduga merugikan negara Rp 10 miliar. "Kerugiannya sudah cukup banyak miliaran jumlahnya. Nanti pada saat persidangan akan dibuka secara transparan. Angkanya sekitar Rp 10 miliaran," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8).
Polisi telah melakukan penyidikan kasus ini sejak November 2017. Sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan.
"Jadi tim Polres Depok telah melakukan penyidikan November 2017. Sudah kurang lebih 80 saksi dimintai keterangan. Beberapa-beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan, dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPK," katanya.
Dari beberapa alat bukti yang didapat kemudian, tim penyidik Polres Depok menetapkan dua orang tersangka, yaitu; Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok berinisial HP.
"NMI dan saudara HP selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaKPK juga menemukan fakta baru terkait pengetahuan Dedy soal proyek di Kaltim yang berujung menjadi ladang korupsi
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba pernah mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir November tahun lalu.
Baca SelengkapnyaNetizen menyoroti harta kekayaan Dedy. Suami Sri Meilina alias Lina itu memiliki harta Rp9,4 miliar. Kekayaan itu berdasarkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKasus itu, melibatkan nama Kepala Satuan BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar pada November 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca Selengkapnya