Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang tahun baru, polisi sita 39 kilogram ganja di Bogor

Jelang tahun baru, polisi sita 39 kilogram ganja di Bogor Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur menyita ganja seberat 39 kilogram. Diduga narkotika itu hendak diedarkan saat malam pergantian tahun di rumah Saptari (34), seorang sopir angkot di Jalan Riau, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (30/11).

Dalam keterangannya, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra mengatakan, penggerebekan terhadap salah satu rumah warga berdasarkan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya. Polisi saat itu juga mengamankan Saptari, Mulyana (28), dan Abdul Aziz, (25).

"Ketiganya ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Sehingga saat diamankan, mereka dalam kondisi mabuk, dan diamankan juga barang bukti narkoba dua paket sabu seberat 1,96 gram, dua alat isap, timbangan elektrik, dan tiga buah ponsel," kata Andi kepada wartawan, Selasa (01/12).

Menurut Andi, para pelaku merupakan pengedar dan beroperasi di sekitar wilayah Bogor. Dia melanjutkan, ganja itu akan diedarkan menjelang tahun baru.

"Ganja tersebut sudah tiba di Bogor tiga hari lalu, dan rencananya mereka akan diedarkan pada tahun baru nanti," ujar Andi.

Dari hasil penyidikan sementara, menurut Andi, ganja itu dibawa dari Aceh oleh seorang kurir berinisal E, lalu diantar ke Jakarta.

"Sedangkan peran Saptari mengambil ganja tersebut dari Jakarta untuk dibawa ke Bogor," lanjut Andi.

Menurut pengakuan Saptari, perannya dalam peredaran ganja itu hanya sebatas mengambil atau menjadi kurir. Dia mengaku diupah Rp 2 juta.

"Saya baru sekali menyimpan dan melakukan pengiriman. Pekerjaan saya hanya seorang supir angkot dan butuh uang lebih untuk keluarga, sehingga terpaksa menjadi kurir," kata Saptari.

Menurut catatan kepolisian, sopir angkot itu merupakan residivis dalam kasus sama. Dia ditangkap pada 2012 karena kedapatan membawa seperempat gram narkoba jenis sabu. Jika terbukti, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 144 Nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam dipenjara 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Strategi Polisi Antisipasi Peredaran Ekstasi Jelang Tahun Baru
Strategi Polisi Antisipasi Peredaran Ekstasi Jelang Tahun Baru

Peredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Polisi Diminta Terus Update Modus Terbaru
Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Polisi Diminta Terus Update Modus Terbaru

Pelaku memanfaatkan momen lebaran karena berupaya menyamar sebagai pemudik untuk mengelabui polisi.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan

Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya