Jenazah Pasien Covid-19 Ditangani Profesional, MUI Ingatkan Warga Tak Tolak Pemakaman
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat agar tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Imbauan ini menyusul adanya penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 ketika hendak dimakamkan.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah menegaskan bahwa proses pemakaman pasien Covid-19 sudah memiliki prosedur tertentu yang dilakukan oleh petugas khusus. Oleh sebab itu, MUI meminta masyarakat agar tak menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman korban wabah Corona atau wabah penyakit apapun karena proses pemakaman korban wabah penyakit ditangani oleh petugas medis yang sangat profesional tidak oleh masyarakat umum," kata dia, kepada Merdeka.com, Selasa (31/3).
-
Bagaimana cara memandikan jenazah? Cara memandikan jenazah dengan tepat meliputi membersihkan jenazah dengan penuh kehati-hatian, memperlakukan jenazah dengan penghormatan, dan mematuhi prosedur-prosedur syariat Islam yang telah ditentukan.
-
Mengapa mengurus jenazah jadi kewajiban? Mengurus jenazah bukan hanya kewajiban bagi keluarga mendiang saja. Setiap umat muslim yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mendiang juga punya kewajiban untuk mengurus jenazah.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana tata cara sholat jenazah? Tata cara sholat jenazah yang pertama yakni diawali dengan niat. Niat ini bisa dilafalkan dalam hati atau diucapkan dengan bersamaan dilakukannya gerakan takbiratul ihram. Adapun bacaan mengenai sholat jenazah munfarid saat jenazah di depan kita berjenis kelamin laki-laki yakni sebagai berikut,أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىUshalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.
-
Bagaimana sholat jenazah dilakukan? Sholat jenazah terdiri dari empat takbir, di mana setiap takbir diikuti oleh bacaan tertentu.
"Jangan takut tertular karena setelah dikuburkan masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman virus Coronanya yang langsung hilang dalam hitungan menit," imbuhnya.
Dia pun menyesalkan jika ada penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19. Lantaran kematiannya dianggap buruk sehingga dilarang mendekati jenazah.
"Berarti akan sedikit yang melayat yang menyolatkan jenazahnya bahkan keluarganya pun tak boleh dekat mayat tak boleh ikut menguburkan kecuali melihat dari jauh karena semua prosesi jenazah harus dilakukan tim medis pemerintah yang terlatih," jelas dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang wafat terkena wabah, ia wafat dalam keadaan syahid. Itu berarti kematian yang baik tanpa hisab.
Setidaknya, Anton menyebut tiga hadist yang menegaskan syahidnya orang yang meninggal karena wabah. Tiga hadist tersebut, yakni hadist riwayat Abu Daud Nomor 2704, Bukhory 615, dan Nasai 1846. "Nabi Muhammad SAW bersabda 'mati syahid selain gugur di jalan Allah (dalam majelis ilmu atau perang) ada 7 lagi, yaitu: meninggal karena terkena penyakit thaun (wabah), karena tenggelam," ujar dia.
"Mati karena sakit radang selaput dada, meninggal karena sakit perut, meninggal karena terbakar, wafat terkena reruntuhan dan wanita muslimat yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan adalah syahid," lanjut Anton.
Selain itu, menurut dia, Nabi Muhammad SAW menambahkan orang yang wafat ketika berjamaah sholat Isak dan Subuh juga syahid. "Namun tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit tersebut. Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini," tegasnya.
Karena itu, dia meminta semua elemen bangsa untuk memberi penjelasan yang intens pada masyarakat tentang proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"MUI pusat sudah keluarkan fatwa dengan detil tanggal 16 Maret 2020, termasuk prosesi penanganan jenazah sampai pemakamannya. Terjadinya penolakan tersebut akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memandikan jenazah termasuk kewajiban bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaPangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan
Baca SelengkapnyaSeorang anggota polisi memberikan nasihat soal kematian melalui unggahan video di Tiktok.
Baca SelengkapnyaHasil penelitian di Afrika Selatan yang membuktikan jika spora yang dihasilkan dari bakteri Antraks ini bisa bertahan hingga 250 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca Selengkapnya"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaMengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Oleh karena itu, penting untuk tahu bagaimana tata caranya.
Baca SelengkapnyaMeski akhirnya jemaah tersebut meninggal dunia, salah satu keluarga jemaah tetap berterima kasih atas perjuangan mereka.
Baca SelengkapnyaDoa menutup mata jenazah merupakan bagian dari adab dan tata cara pengurusan jenazah dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPenting bagi umat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.
Baca Selengkapnya