Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali
Merdeka.com - Lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, menyatakan tak ada tanggapan khusus terkait vonis hukuman kepada terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yang mendapatkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11).
Sementara, Sekretaris IDI Provinsi Bali dr I Made Sudarmaja hanya menanggapi dengan singkat terkait vonis Jerinx, pihaknya mengatakan tak ada tanggapan khusus soal vonis hukuman tersebut.
"Tidak ada tanggapan khusus. Kita sangat menghormati proses dan keputusan hukum," kata Sudarmaja saat dikonfirmasi via Whatsaap, Kamis (19/11) malam.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Dimana JIS berada? Ketika itu, lokasinya yang berada persis di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Periok, Kota Jakarta Utara memiliki luas 66,6 hektare.
Sementara, Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja belum bisa dihubungi untuk menanggapi soal Jerinx.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya