Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali Jerinx saat mengikuti persidangan. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, menyatakan tak ada tanggapan khusus terkait vonis hukuman kepada terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yang mendapatkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11).

Sementara, Sekretaris IDI Provinsi Bali dr I Made Sudarmaja hanya menanggapi dengan singkat terkait vonis Jerinx, pihaknya mengatakan tak ada tanggapan khusus soal vonis hukuman tersebut.

"Tidak ada tanggapan khusus. Kita sangat menghormati proses dan keputusan hukum," kata Sudarmaja saat dikonfirmasi via Whatsaap, Kamis (19/11) malam.

Sementara, Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja belum bisa dihubungi untuk menanggapi soal Jerinx.

Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya