Jessica sakit, sidang kasus pembunuhan Mirna ditunda Kamis depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal itu dikarenakan Jessica mengaku sedang tidak enak badan.
Sakitnya Jessica ini dinyatakan oleh Kuasa Hukum Otto Hasibuan. Pernyataan Otto tepat saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kedua yakni Ahli Toksikologi Forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta.
"Izin yang mulia, saya lihat terdakwa kurang sehat," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Apa yang sedang ditunggu oleh Jessica Mila? Jessica Mila, yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya, tampil memesona dalam balutan elegan bersama sahabatnya, Febby Rastanty.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Iya yang mulia, saya sedikit enggak enak badan. Dari tadi pagi saya batuk kumat, sakit tenggorokan juga yang mulia," sambung Jessica.
"Iya saya tanya katanya dia kurang sehat," tambah Otto.
Namun belum sempat Hakim menjawab, Jaksa Penuntut Umum Ardito menyatakan keberatan jika sidang ditunda. Hal itu disebabkan karena ahli yang didatangkan penting.
"Izin yang mulia, untuk kali ini kami keberatan, karena ahli ini penting dan ditunggu dari tadi, didatangkan jauh dari Bali untuk hari ini. Lagi pula ahli hanya menjelaskan keterangan. Kami menyatakan keberatan yang mulia," ujar Ardito.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Hakim Kisworo pun sempat menawarkan jika sidang tetap berjalan, namun hanya keterangan-keterangan yang dianggap penting saja yang diungkapkan.
"Kita samakan pada JPU dan penasehat, apabila setuju bahwa untuk pemeriksaan ahli ini, agar supaya fokus pemeriksaan pokok, sehingga tak memerlukan waktu lama. Karena saksi didatangkan dari jauh sehingga harapan penasihat hukum dan terdakwa bisa menyetujui 1 jam saja keterangan," ujarnya Kisworo.
"Karena mengingat jadwal yang sudah kita rencanakan agar bulan ini pengajuan saksi atau ahli dari jaksa bisa selesai, di samping itu mengajukan ahli toksikologi lain, sikapnya melengkapi," tambahnya.
Mendengar pernyataan Hakim, kali ini giliran Otto yang menyatakan keberatannya. Menurut Otto, Jessica sakit dan tak bisa dipaksakan.
"Yang mulia, sulit juga. Bagaimana pun kita kan hanya bisa memprediksi, kalau dibatasi 1 jam susah juga," tuturnya.
Dalam hal ini, Otto menyarankan agar sidang dipindah pada Jumat (19/8) atau hari lain. "Izin yang mulia, kalau dipindah jadi besok atau hari lain mungkin anda enggak keberatan yang mulia. Kita tidak bisa memaksakan kalau dia (Jessica) enggak kuat yang mulia.
"Jadi kita tunda besok pagi ya," singkat Hakim Kisworo.
"Mohon maaf yang mulia, kami dijadwalkan hari ini memberikan kesaksian, besok kami ada janji dengan BPOM dan obat makanan masalah distribusi obat di Indonesia. Kami jadwalkan pukul 09.00 WIB di Jakarta. Jadi susah mengatur waktu," sambut JPU Ardito.
Tak hanya JPU, nyatanya Jessica pun tak bisa jika diagendakan sidang pada Jumat besok. Sebab, butuh waktu untuk meminjam Jessica dari ruang tahanan.
"Kami kesulitan untuk terdakwa besok pagi, hari Jumat tidak kita jadwalkan. Saya yakin enggak bisa keluar dia, Pak. Pengeluaran terdakwa butuh 3 hari," ujar Kuasa Hukum Otto.
Hakim pun akhirnya mengagendakan Kamis depan, yakni pada 25 Agustus. Sang Ahli Toksikologi Gelgel pun mengiyakan, sebab hari kamis dirinya tak ada jadwal.
Mendengar hal tersebut, JPU Ardito menuturkan bahwa jika kesaksian ditunda, maka batas waktu jadwal harus diundur.
"Izin yang mulia, kami dijadwal Agustus ahli selesai. Jadi kalau seandainya batas waktu masih dibatasi bulan Agustus, sementara bulan depan ada beberapa kami sediakan meski belum fix, ada banyak yang kita panggil. Mohon izin kalau waktu Kamis depan, kami minta saksi sampai September. kami harus menentukan," paparnya.
Setelah melakukan diskusi, Hakim pun memutuskan kesaksian dari JPU diagendakan pada 25 Agustus, 29 Agustus, 31 Agustus dan 1 September.
"Jadi ini kan JPU masih 3 kali saksi, kalau mau lanjut lagi. Tapi kalau ditunda, ditambah tanggal 1 September bisa. Kami juga sebagai catatan mungkin nanti runut tuntutan 1 minggu, pembelaan 1 minggu, kita sepakat ya? Apa Jessica sekarang sudah sembuh?" tutur Hakim.
"Baik, yang mulia. Apa perlu dilakukan tes kesehatan terhadap terdakwa?" jawab JPU.
Mendengar hal tersebut, Hakim tak mengiyakan. Menurutnya kesaksian dari JPU sudah ditetapkan mulai Kamis (25/8) besok.
"Penasehat hukum akan ajukan berapa saksi?" tanya Hakim ke Otto.
"Kami hadirkan 15 saksi, yang mulia," jawab Otto.
Hakim pun langsung menentukan jadwal untuk kesaksian pihak Jessica, yakni 5 September, 7 September, 14 September, 19 September dan 21 September. Namun bisa saja diberikan tambahan waktu jika memang dibutuhkan.
"Karena putusan majelis diucapkan sepuluh hari sebelum masa tahanan yakni 3 November, sehingga kami harus membacakan paling lambat tanggal 21 Oktober sudah harus putuskan. Sehingga perlu disepakati lah Jaksa dan Penasehat hukum tentang jadwal," jelas Hakim.
"Saya coba yang mulia," jawab Otto.
"Jadi mohon maaf kami jadwalkan kamis depan pagi. Demikian dipersilakan meninggalkan ruangan," tutup Hakim.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya