Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika sepekan Polri tak SP3, BW bakal daftar praperadilan lagi

Jika sepekan Polri tak SP3, BW bakal daftar praperadilan lagi Bambang Widjojanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mencabut gugatan praperadilannya yang didaftarkan pada Kamis (7/5) lalu. Salah satu kuasa hukum Ainul Yaqin menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pihaknya berikan kesempatan lebih pada kepolisian.

Sebelumnya, Ainul menjelaskan jika Bambang sudah mendapat keputusan dari komisi pengawas Peradi pada Senin (27/4) lalu yang menyatakan jika wakil ketua KPK nonaktif itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," kata Ainul di PN Jaksel, Rabu (20/5).

Orang lain juga bertanya?

Ainul mengungkapkan jika pihaknya yakin bahwa pihak kepolisian masih memiliki niatan baik dalam kasus yang menyeret kliennya itu. Tidak hanya itu, dia juga menekankan jika dalam satu minggu ke depan kepolisian tidak mengeluarkan SP 3, maka Ainul akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.

"Dengan catatan, jika kepolisian dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP 3, maka gugatan akan kita daftarkan praperadilan lagi," jelasnya.

Kemudian, Ainul menegaskan jika pencabutan gugatan yang dilakukannya ini bukan semata untuk mengulur waktu saja. "Bukan untuk ulur waktu, tapi kita beri kesempatan bagi pihak kepolisian untuk keluarkan SP 3," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.

Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respons maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri

"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya