Jika sepekan Polri tak SP3, BW bakal daftar praperadilan lagi
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mencabut gugatan praperadilannya yang didaftarkan pada Kamis (7/5) lalu. Salah satu kuasa hukum Ainul Yaqin menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pihaknya berikan kesempatan lebih pada kepolisian.
Sebelumnya, Ainul menjelaskan jika Bambang sudah mendapat keputusan dari komisi pengawas Peradi pada Senin (27/4) lalu yang menyatakan jika wakil ketua KPK nonaktif itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," kata Ainul di PN Jaksel, Rabu (20/5).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Ainul mengungkapkan jika pihaknya yakin bahwa pihak kepolisian masih memiliki niatan baik dalam kasus yang menyeret kliennya itu. Tidak hanya itu, dia juga menekankan jika dalam satu minggu ke depan kepolisian tidak mengeluarkan SP 3, maka Ainul akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Dengan catatan, jika kepolisian dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP 3, maka gugatan akan kita daftarkan praperadilan lagi," jelasnya.
Kemudian, Ainul menegaskan jika pencabutan gugatan yang dilakukannya ini bukan semata untuk mengulur waktu saja. "Bukan untuk ulur waktu, tapi kita beri kesempatan bagi pihak kepolisian untuk keluarkan SP 3," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.
Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respons maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca Selengkapnya