Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Sebut Vanessa Angel Simpan 20 Butir Pil Xanax Secara Ilegal

JPU Sebut Vanessa Angel Simpan 20 Butir Pil Xanax Secara Ilegal Vanessa Angel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanesza Adzania atau yang lebih dikenal Vanessa Angel menyimpan 20 butir pil Xanax secara ilegal. Dakwaan dibacakan oleh Edwin Beslar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).

Edwin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti informasi seorang warga. Seorang yang tinggal di Perumahan Permata Mediterania, Jalan Diamond 1 No. 71 Kembangan, Jakarta Barat, disebut-sebut menyimpan psikotropika tanpa izin. Belakangan diketahui orang yang tinggal di adalah pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediaman Vanessa pada Senin, 16 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Petugas menemukan 20 butir pil Xanax di beberapa tempat.

“1 plastik klip berisikan 5 butir pil Xanax, 5 butir pil Xanax di tas merah milik Vanessa Angel, dan 15 butir di laci lemari televisi kamar Vanessa Angel,” kata Edwin membacakan dakwaan.

Vanessa Angel mengakui menyimpan pil Xanax untuk dipakai sendiri. Dia menyebut lima butir pil Xanax didapatnya dari seorang pria bernama H. Abdul Malik, yang tak lain adalah pengacara Vanessa saat terbelit kasus di PN Surabaya pada Maret 2019 silam. Sedangkan, 15 butir lain dibeli dari sebuah Apotek di Surabaya pada January 2019.

Vanessa membeli dengan memakai selembar resep yang diberikan oleh dokter di RS Puri Cinere pada Desember 2018. Tapi, Vanessa tak menyerahkan resep asli. Padahal, seharusnya apabila Vanessa Angel mendapatkan obat dengan resep, maka resep akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).

"Kenyataan pada saat digeledah oleh aparat kepolisian resep obat masih dipegang oleh Vanessa Angel, sehingga kepemilikan 20 butir pil Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang belaku,” ucap Jaksa.

Jaksa membeberkan pil Xanax mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV. Sehingga atas kepemilikan itu, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Gagal PPP Ditangkap di Apartemen Kawasan Jaksel karena Narkoba, Ini Faktanya
Caleg Gagal PPP Ditangkap di Apartemen Kawasan Jaksel karena Narkoba, Ini Faktanya

SA diketahui pernah maju sebagai anggota legislatif dari Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).

Baca Selengkapnya
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO

Polisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam

Wanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Virgoun dan Teman Perempuannya Jadi Tersangka Narkoba, Bakal Direhab?
Virgoun dan Teman Perempuannya Jadi Tersangka Narkoba, Bakal Direhab?

Polisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Andrew Andika Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Penampakannya Usai jadi Tersangka
Detik-Detik Andrew Andika Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Penampakannya Usai jadi Tersangka

Andrew ditangkap seusai menggelar pesta narkoba bersama rekan wanita dan empat orang lainnya usai menyaksikan konser.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya

Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya