JPU Sebut Vanessa Angel Simpan 20 Butir Pil Xanax Secara Ilegal
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanesza Adzania atau yang lebih dikenal Vanessa Angel menyimpan 20 butir pil Xanax secara ilegal. Dakwaan dibacakan oleh Edwin Beslar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).
Edwin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti informasi seorang warga. Seorang yang tinggal di Perumahan Permata Mediterania, Jalan Diamond 1 No. 71 Kembangan, Jakarta Barat, disebut-sebut menyimpan psikotropika tanpa izin. Belakangan diketahui orang yang tinggal di adalah pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediaman Vanessa pada Senin, 16 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Petugas menemukan 20 butir pil Xanax di beberapa tempat.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
“1 plastik klip berisikan 5 butir pil Xanax, 5 butir pil Xanax di tas merah milik Vanessa Angel, dan 15 butir di laci lemari televisi kamar Vanessa Angel,” kata Edwin membacakan dakwaan.
Vanessa Angel mengakui menyimpan pil Xanax untuk dipakai sendiri. Dia menyebut lima butir pil Xanax didapatnya dari seorang pria bernama H. Abdul Malik, yang tak lain adalah pengacara Vanessa saat terbelit kasus di PN Surabaya pada Maret 2019 silam. Sedangkan, 15 butir lain dibeli dari sebuah Apotek di Surabaya pada January 2019.
Vanessa membeli dengan memakai selembar resep yang diberikan oleh dokter di RS Puri Cinere pada Desember 2018. Tapi, Vanessa tak menyerahkan resep asli. Padahal, seharusnya apabila Vanessa Angel mendapatkan obat dengan resep, maka resep akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
"Kenyataan pada saat digeledah oleh aparat kepolisian resep obat masih dipegang oleh Vanessa Angel, sehingga kepemilikan 20 butir pil Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang belaku,” ucap Jaksa.
Jaksa membeberkan pil Xanax mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV. Sehingga atas kepemilikan itu, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SA diketahui pernah maju sebagai anggota legislatif dari Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaAndrew ditangkap seusai menggelar pesta narkoba bersama rekan wanita dan empat orang lainnya usai menyaksikan konser.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya