Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual BBM tanpa izin, anggota DPRD Pangandaran diciduk polisi

Jual BBM tanpa izin, anggota DPRD Pangandaran diciduk polisi Pertamini. © 2016 Merdeka.com/Hana Adi

Merdeka.com - ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap perdagangan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Terbongkarnya praktik nakal tersebut diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial J.

"Kita lakukan pengungkapan, karena diduga melanggar aturan soal pengangkutan, penimbunan, dan penjualan. Tersangka berinisial J, dia anggota dewan di Kabupaten Pangandaran," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (16/10).

Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan jajarannya di SPBU mini 2 tak di Dusun Patrol, RT 03/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Polisi menemukan satu unit truk tangki warna putih bertuliskan PT Cahaya Berkah Jawa Abadi berisikan 8.000 liter MOGAS 90 dan 8.000 liter MOGAS 92 yang melakukan pengisian ke tangki duduk serta tangki pendam di belakang rumah tersangka.

Orang lain juga bertanya?

Dia menyimpan dan menjual BBM tersebut tanpa izin tertulis dari instansi yang berwenang yaitu Dirjen Migas‎. Akhirnya kepolisian mengambil tindakan dan berhasil membongkar praktik perdagangan BBM ilegal dengan kapasitas 16.000 liter.

"Diduga BBM tersebut didapat secara ilegal dari Jakarta, yang sengaja dikirim dan diangkut menggunakan mobil tangki milik perusahaan rekanan Pertamina untuk mengelabui petugas," lanjut ‎Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Samudi di tempat sama.

Samudi mengatakan, pelaku menjual BBM itu menggunakan merek lain berupa Pertamax dan Pertalite. Dia menjelaskan, Mogas 90 dibeli dengan harga Rp 7.000 per liter, dijual dengan merek Pertalite seharga Rp 8.000 per liter. Sedangkan Mogas 92 dibeli dengan harga Rp 7.750 per liter dan dijual dengan merek Pertamax seharga Rp 9.200 per liter ke SPBU mini dua tak.

"Ini kan tidak boleh. Pendistribusian BBM harus sesuai delivery order. Setiap pendistribusian harus jelas ke mana," jelasnya.

Dia menyebutkan, tersangka J sudah 5 tahun melakukan praktik penjualan BBM ilegal. Tersangka sudah diamankan aparat Polda Jabar. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 8 huruf e dan pasal 11 huruf c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 53 huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari

BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Pertamina Apresiasi Bareskrim yang Konsisten Tindak Penyelewengan BBM & LPG Subsidi
Pertamina Apresiasi Bareskrim yang Konsisten Tindak Penyelewengan BBM & LPG Subsidi

Pengungkapan dan penindakan dari penyelewengan BBM dan LPG Subsidi ini berhasil menurunkan penyelewengan dan menyelamatkan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat
VIDEO: Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya