Jual BBM tanpa izin, anggota DPRD Pangandaran diciduk polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap perdagangan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Terbongkarnya praktik nakal tersebut diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial J.
"Kita lakukan pengungkapan, karena diduga melanggar aturan soal pengangkutan, penimbunan, dan penjualan. Tersangka berinisial J, dia anggota dewan di Kabupaten Pangandaran," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (16/10).
Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan jajarannya di SPBU mini 2 tak di Dusun Patrol, RT 03/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Polisi menemukan satu unit truk tangki warna putih bertuliskan PT Cahaya Berkah Jawa Abadi berisikan 8.000 liter MOGAS 90 dan 8.000 liter MOGAS 92 yang melakukan pengisian ke tangki duduk serta tangki pendam di belakang rumah tersangka.
-
Apa itu konsumsi BBM? Untuk pemilik kendaraan konvensional, menghitung konsumsi bahan bakar adalah hal yang sangat krusial, terutama dengan fluktuasi harga bensin yang terjadi setiap bulan. Agar tidak mengalami pengeluaran berlebih akibat penggunaan BBM yang tidak efisien, banyak pengendara yang mulai mencatat konsumsi bahan bakar setiap kali mereka mengisi bensin.
-
Apa yang Pertamina lakukan untuk mengatasi over kuota BBM? Perihal potensi over kuota BBM dan LPG subsidi Nicke menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi pertumbuhan ekonomi positif nasional, 'Dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik ini, ada kemungkinan terjadinya over kuota yaitu untuk Solar dan LPG. Walaupun over kuota, serta ada peningkatan dari volume, tetapi dari sisi kebutuhan anggaran sangat aman,' ujar Nicke.
-
Bagaimana Pertamina mengurangi penyalahgunaan BBM? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan konsumsi BBM Pertamina melonjak? PT Pertamina Patra Niaga, Sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pada masa mudik Hari Raya Idulfitri 1445 H, tepatnya per Kamis (4/4) pada H-6 melonjak dibandingkan hari biasa.
-
Siapa yang mencatat lonjakan konsumsi BBM? PT Pertamina Patra Niaga, Sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pada masa mudik Hari Raya Idulfitri 1445 H, tepatnya per Kamis (4/4) pada H-6 melonjak dibandingkan hari biasa.
Dia menyimpan dan menjual BBM tersebut tanpa izin tertulis dari instansi yang berwenang yaitu Dirjen Migas. Akhirnya kepolisian mengambil tindakan dan berhasil membongkar praktik perdagangan BBM ilegal dengan kapasitas 16.000 liter.
"Diduga BBM tersebut didapat secara ilegal dari Jakarta, yang sengaja dikirim dan diangkut menggunakan mobil tangki milik perusahaan rekanan Pertamina untuk mengelabui petugas," lanjut Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Samudi di tempat sama.
Samudi mengatakan, pelaku menjual BBM itu menggunakan merek lain berupa Pertamax dan Pertalite. Dia menjelaskan, Mogas 90 dibeli dengan harga Rp 7.000 per liter, dijual dengan merek Pertalite seharga Rp 8.000 per liter. Sedangkan Mogas 92 dibeli dengan harga Rp 7.750 per liter dan dijual dengan merek Pertamax seharga Rp 9.200 per liter ke SPBU mini dua tak.
"Ini kan tidak boleh. Pendistribusian BBM harus sesuai delivery order. Setiap pendistribusian harus jelas ke mana," jelasnya.
Dia menyebutkan, tersangka J sudah 5 tahun melakukan praktik penjualan BBM ilegal. Tersangka sudah diamankan aparat Polda Jabar. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 8 huruf e dan pasal 11 huruf c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 53 huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPengungkapan dan penindakan dari penyelewengan BBM dan LPG Subsidi ini berhasil menurunkan penyelewengan dan menyelamatkan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaSepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Selengkapnya