Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual beli satwa dilindungi, Widodo ringkus petugas gabungan

Jual beli satwa dilindungi, Widodo ringkus petugas gabungan Perdagangan satwa dilindungi di Yogyakarta. ©2017 merdeka.com/purnomo edi

Merdeka.com - Seorang pedagang satwa dilindungi bernama Widodo (37) diringkus petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dan Polda DIY, Jumat (4/8). Widodo ditangkap di rumahnya wilayah Banguntapan, Bantul, DIY.

Menurut Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY, Tri Saksana mengatakan, penangkapan Widodo berawal dari pantauan media sosial facebook dilakukan oleh Centre for Orangutan Protection (COP). Dari pantauan COP itu diketahui bahwa Widodo selama dua bulan belakangan melakukan jual beli satwa di facebook.

"Pelaku kami amankan pada 4 Agustus 2017 di rumahnya, Banguntapan, Bantul. Dari tangan pelaku polisi menyita 13 hewan dilindungi yang dijualbelikan. 13 hewan itu yakni lima ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis); dua ekor Jelarang (Ratufa bicolor); seekor trenggiling (Manis Javanica); seekor Binturung (Arctictis Binturong); seektor Alap alap (Accipitridae); seekor Landak (Hystrix Sp.); seekor Garangan Jawa (Herpestes avanias); dan selembar Kulit Kandil (Tragulus spp.)," terang Tri Saksana dalam konferensi pers di Wildlife Rescue Centre (WRC) Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (7/8).

Orang lain juga bertanya?

Tri mengatakan, pelaku menaruh hampir semua binatang dilindungi dan dijual di depan rumah. Menurut dia, letak rumah pelaku berada jauh dari keramaian sehingga dikira sudah aman menyimpan binatang di depan rumah.

"Pelaku memerdagangkan hewan dilindungi tetapi di atasnya masih ada pelaku lainnya. Modus operasi jual beli hewan yakni pembeli cukup mentransfer sejumlah nominal yang harga satwa yang telah disepakati, yang kemudian satwa akan dikirim ke pembeli melalui jasa pengiriman barang," terang Tri.

Tri menguraikan bahwa pemasok satwa ke pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan untuk para pembeli hewan dilindungi mereka biasanya datang ke rumah pelaku maupun dikirimkan lewat paket pengiriman barang.

"Pelaku ditahan di Polda Yogyakarta dan disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Tri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Soal Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal Diduga ke Solo
Respons Gibran Soal Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal Diduga ke Solo

Gibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak

Tak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga

Baru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.

Baca Selengkapnya