Jual Ribuan Kosmetik Mengandung Merkuri, Pasutri di Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dibekuk polisi karena menjual kosmetik ilegal. Ribuan kosmetik itu tak memiliki izin edar dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji laboratorium BPOM Aceh, kosmetik yang dijual pasutri ini mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memaparkan dua orang yang ditangkap berinisial HG (56) dan istrinya NH (40). Mereka tinggal di Kecamatan Darul Imarah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
"Ada 92 jenis produk kosmetik yang kami amankan beserta satu timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit telepon seluler di rumah pelaku," katanya, Senin (14/11).
-
Apa usaha pasutri Ciamis ini? Mereka membentuk UMKM dan menjual berbagai produk roti dan kue kering.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dijual oleh istri polisi ini? Banyak kisah kesuksesan yang berawal dari hal tak terduga. Seperti cerita bisnis milik pasangan suami istri berikut ini. Istri sang polisi secara tak sengaja mendapat resep pempek andalan hingga memberanikan diri melakukan produksi besar.
-
Bagaimana istri polisi ini bisa menjual pempek? 'Awalnya suami enggak kasih izin karena disuruh perhatian ke anak saja. Tapi saya kasih penjelasan kalau saya sedang membantu orang lain. Ya sudah akhirnya suami kasih izin,' terangnya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
Hasil Patroli Siber
Dia menjelaskan, penjualan kosmetik ilegal itu terbongkar dari penelusuran BPOM Aceh lewat patroli siber. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun pasutri itu sempat melakukan perlawanan.
Petugas BPOM lalu melaporkan temuan kosmetik ilegal tersebut ke Polsek setempat dan meneruskannya ke Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita," ujar Fadillah.
Pada malam harinya petugas bersama dengan perangkat desa setempat, akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan. Pasutri itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.
Dipasok dari Sumatera Utara
Menurut keterangan pelaku, mereka memperoleh kosmetik itu dari beberapa toko online yang tersebar di Sumatera Utara. Mereka lalu menjual produk kosmetik melalui WhatsApp. Pasutri ini juga memakai jasa ekspedisi untuk mengirim barang.
"Ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku," jelas Fadhillah.
Menurut Fadhillah, pasutri itu dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca Selengkapnya