Judi dingdong di Bali dibongkar, omzet Rp 30 juta per hari
Merdeka.com - Judi mesin dingdong atau mesin uji ketangkasan di Jalan Setiabudi pertokoan No.234 Kuta Kabupaten Badung di Bali disambangi kepolisian dari Polda Bali. 14 Orang yang ada di permainan mesin judi itu langsung diangkut dibawa ke Mapolda Bali, Denpasar.
14 Orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu yakni 10 wanita dan 4 orang laki-laki bertugas di ruko tersebut sebagai kasir dan lainnya. Pengungkapan itu berawal dari informasi terdapat perjudian gelanggang permainan elektronik (judi mesin dingdong).
"Kita bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pada Sabtu kemarin kita lakukan penindakan," jelas Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, Senin (15/1).
-
Judi apa yang berhasil dibongkar? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa anggota Fraksi PDIP yang main judi slot? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Siapa saja yang terlibat transaksi judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Dikatakannya, dalam permainan judi mesin ini bisa meraup uang rata-rata Rp 30 juta per harinya. "Permainan mereka dengan penukaran koin. Pemilik bisa meraup uang hingga Rp 630 juta hanya dalam waktu 3 minggu. Minimal sehari berati ada Rp 30 juta," kata Sugeng.
Dibenarkan bahwa mereka yang diamankan hanya karyawan. Sebagian besar sebagai kasir dan Ladies Koin. Saat ini diakuinya sedang proses pengembangan untuk memburu pemiliknya.
"Mereka yang kita amankan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga maksimal 10 tahun pidana," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaTotal 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaKasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan jeratan pasal tersangka ditetapkan berdasarkan peranan mereka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu diduga terkait pengembangan dari penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaSudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Baca Selengkapnya