Kabar gembira, THR PNS sudah cair!
Merdeka.com - Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 5 Juni 2018. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengonfirmasikan bahwa THR PNS sudah cair. Hal ini seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya bahwa THR memang akan turun pada awal bulan Juni.
"Sebagian sudah cair kok. Kalau di Kementerian PANRB sudah. Umumnya sudah cair awal Juni," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Dia menekankan, mayoritas PNS telah mendapatkan THR tersebut. "Pokoknya itu awal Juni. Bagi yang belum, mungkin dalam waktu dekat ini," ucapnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
Selain itu, Herman memastikan, para PNS daerah juga akan mendapat THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja, dia enggan menyebut jumlah THR bagi PNS daerah karena dianggap menjadi wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data Kementerian Keuangan menyebut, THR PNS daerah ini merupakan kewajiban yang harus didanai penerimaan umum APBD, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan guru honorer DKI mendapatkan THR. Surat keputusan (SK) telah ditandatangani. Tak hanya guru honorer yang mendapat kabar bahagia ini, Pemprov DKI pun memastikan PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) akan mendapatkan THR. PJLP meliputi pasukan warna Jakarta, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan pegawai harian lepas (PHL).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Selengkapnya