Kabil Mubarok tersangka suap, PKB Jatim baru bisa bantu doa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok sebagai tersangka korupsi dugaan kasus setoran triwulan. PKB meminta kadernya itu untuk bersabar menjalani proses hukum.
"Kita menghormati proses hukum, dan kita mengalir. Dalam arti, nanti kalau sudah ada pemberitahuan resmi dari KPK, ya seperti biasa. Normatif. Yang tentulah ada proses-proses yang kita lalui sesuai dengan perkembangan yang terjadi," terang Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, Senin (31/7).
Namun, kata Gus Halim sebagai bagian dari keluarga, PKB pasti akan memberi dukungan moral kepada Kabil.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
"Pertama, ya tentu kita terus mendoakan. Mudah-mudahan (Kabil) diberi kekuatan, ketabahan, kesabaran. Baik untuk Pak Kabil maupun keluarga. Yang kedua kita mendukung ikhtiar-ikhtiar Pak Kabil untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terjadi," papar Gus Halim.
Dia juga berharap, informasi-informasi yang berkembang terkait status baru Kabil sebagai tersangka dugaan kasus setoran triwulanan itu, menjadi isu negatif. "Sehingga, jangan sampai informasi-informasi yang tidak tepat tentang Pak Kabil itu berkembang, kemudian kita berkewajiban untuk menjelaskan secara hukum," harapnya.
Hingga saat ini, kata Gus Halim, PKB belum menentukan sikap apakah akan memberi bantuan hukum kepada Kabil. "Ya nanti kita lihat model bantuan kita, apakah sampai ke bantuan hukum atau tidak. Pokoknya kita akan ikuti aturan undang-undang. Yang pasti kita mengikuti aturan," dalihnya.
Gus Halim juga menolak, jika aliran dana dugaan suap dari kepala dinas-kepala dinas itu juga ke partai. "Kita pastikan tidak ada. Tidak ada anggaran yang digunakan untuk kepentingan partai."
Bahkan, Gus Halim juga menyangkal adanya koordinasi antara Kabil dengan partai saat kasus yang juga menyeret nama Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki itu terjadi. "Ya ndak tahu. Pasti enggaklah. Wong tidak ada kaitannya dengan partai," tandasnya.
Seperti diketahui, usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/7) pekan lalu, Kabil langsung mengenakan rompi tahanan KPK. Penetapan dan penahanan ini, karena Kabil dinilai tidak kooperatif. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dalam dugaan kasus setoran triwulan ini, Kabil diduga ikut meminta dan menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas yang merupakan mitra kerja komisi B DPRD Jawa Timur.
Kabil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 13/1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus Kabil ini, juga merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan telah menetapkan M Basuki, dan beberapa kepala dinas yang diduga memberi uang setoran ke komisi B untuk menghindari pengawasan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaGolkar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rohidin.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya