Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus caleg di bawah umur muncul di Padang

Kasus caleg di bawah umur muncul di Padang surat suara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Forum Akademisi Peduli Rakyat Sumatera Barat (FAPERA) Sumatera Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusut tuntas Calon legislatif (Caleg) DPRD Sumbar terpilih, yakni Zigo Rolanda dari Partai Golkar belum cukup umur.

"Tuntaskan kasus caleg Golkar terpilih yang belum cukup umur saat pendaftaran," kata Koordinator FAPERA Sumbar, Amrizal, di Padang, Seperti diberitakan Antara, Kamis (7/8).

Ia menjelaskan, caleg Golkar terpilih terindikasi telah melakukan manipulasi identitas ketika pendaftaran di KPU Sumbar, yakni mengubah tanggal dan tahun lahir dari tahun 1992 menjadi 1991.

Orang lain juga bertanya?

"Padahal Zigo Rolanda caleg terpilih tersebut belum cukup umur saat pendaftaran, namun oleh KPU Sumbar diloloskan," ungkapnya.

Di samping itu, juga menuntut Bawaslu sebagai pengawas pemilu menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Sebagai pengawas tidak ada berpihakkan dalam menjalankan tugasnya. "Selain itu FAPERA Sumbar juga meminta Bawaslu merekomendasikan kasus Zigo ini ke sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu)," tegas Amrizal.

Ia mengatakan, FAPERA Sumbar sangat menyayangkan sikap Bawaslu dimana caleg Golkar terpilih hanya melanggar administrasi saja.

"Padahal dalam laporan Samratul Fuad pada 30 Mei 2014 ke Bawaslu Sumbar terkait KPU melegalitaskan calon peserta pemilu 2014 yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tidak memenuhi syarat sebagai Calon anggota Legislatif atas nama Zigo Rolanda nomor urut 2 Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumbar 7," ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabag Humas KPU Sumbar, Agus Caturr Rianto mengatakan, bahwa kasus Zigo tersebut telah selesai dengan keluar penetapan pengadilan Koto Baru, Solok Selatan.

"Berdasarkan penetapan tersebut KPU meloloskan Zigo sebagai caleg dari Partai Golkar" katanya.

Ia menjelaskan, dari surat laporan pemberitahuan Bawaslu Sumbar ke KPU pada 31 Mei 2014 menyatakan caleg terpilih tersebut melanggar administrasi.

"KPU Sumbar telah menyikapi surat laporan pemberitahuan Bawaslu tersebut terkait caleg terpilih tersebut," ungkapnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Gugat ke PN Jakpus, TPDI Bakal Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP
Usai Gugat ke PN Jakpus, TPDI Bakal Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP

TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh di Luar Nalar di Gugatan Batas Usia Capres
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh di Luar Nalar di Gugatan Batas Usia Capres

Saldi mengaku baru kali ini mengalami peristiwa aneh di luar nalar saat hendak memutus suatu perkara.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah
VIDEO: Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah

Dengan nada getir, Saldi menyebut terjadi situasi yang aneh dan membingungkan.

Baca Selengkapnya
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan
MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan

Sehingga untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.

Baca Selengkapnya
Bela Kaesang, Begini Kata Demokrat soal Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Bela Kaesang, Begini Kata Demokrat soal Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Doli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Profil Almas, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres
Profil Almas, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

Baca Selengkapnya