Kasus caleg di bawah umur muncul di Padang
Merdeka.com - Forum Akademisi Peduli Rakyat Sumatera Barat (FAPERA) Sumatera Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusut tuntas Calon legislatif (Caleg) DPRD Sumbar terpilih, yakni Zigo Rolanda dari Partai Golkar belum cukup umur.
"Tuntaskan kasus caleg Golkar terpilih yang belum cukup umur saat pendaftaran," kata Koordinator FAPERA Sumbar, Amrizal, di Padang, Seperti diberitakan Antara, Kamis (7/8).
Ia menjelaskan, caleg Golkar terpilih terindikasi telah melakukan manipulasi identitas ketika pendaftaran di KPU Sumbar, yakni mengubah tanggal dan tahun lahir dari tahun 1992 menjadi 1991.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Apa yang dicapai Golkar di Pileg 2024? 'Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka,' tutup Airlangga.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
"Padahal Zigo Rolanda caleg terpilih tersebut belum cukup umur saat pendaftaran, namun oleh KPU Sumbar diloloskan," ungkapnya.
Di samping itu, juga menuntut Bawaslu sebagai pengawas pemilu menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Sebagai pengawas tidak ada berpihakkan dalam menjalankan tugasnya. "Selain itu FAPERA Sumbar juga meminta Bawaslu merekomendasikan kasus Zigo ini ke sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu)," tegas Amrizal.
Ia mengatakan, FAPERA Sumbar sangat menyayangkan sikap Bawaslu dimana caleg Golkar terpilih hanya melanggar administrasi saja.
"Padahal dalam laporan Samratul Fuad pada 30 Mei 2014 ke Bawaslu Sumbar terkait KPU melegalitaskan calon peserta pemilu 2014 yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tidak memenuhi syarat sebagai Calon anggota Legislatif atas nama Zigo Rolanda nomor urut 2 Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumbar 7," ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kabag Humas KPU Sumbar, Agus Caturr Rianto mengatakan, bahwa kasus Zigo tersebut telah selesai dengan keluar penetapan pengadilan Koto Baru, Solok Selatan.
"Berdasarkan penetapan tersebut KPU meloloskan Zigo sebagai caleg dari Partai Golkar" katanya.
Ia menjelaskan, dari surat laporan pemberitahuan Bawaslu Sumbar ke KPU pada 31 Mei 2014 menyatakan caleg terpilih tersebut melanggar administrasi.
"KPU Sumbar telah menyikapi surat laporan pemberitahuan Bawaslu tersebut terkait caleg terpilih tersebut," ungkapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Baca SelengkapnyaSaldi mengaku baru kali ini mengalami peristiwa aneh di luar nalar saat hendak memutus suatu perkara.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaDengan nada getir, Saldi menyebut terjadi situasi yang aneh dan membingungkan.
Baca SelengkapnyaKini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaSehingga untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Baca SelengkapnyaTak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaDoli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
Baca Selengkapnya