Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Damayanti, proyek pelebaran jalan tidak dibahas dalam rapat

Kasus Damayanti, proyek pelebaran jalan tidak dibahas dalam rapat Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) yang melibatkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini menghadirkan 6 orang saksi.

Mereka adalah Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia, Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena dan anggota Komisi V Mohammad Toha, Sekjen DPR Winantuningtyastiti, serta Sekretaris Komisi V DPR, Prima Maria.

Dalam sidang, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima Maria menjelaskan bahwa dalam rapat Komisi V bersama Kementerian PUPR, ada juga sejumlah mitra yang diikutsertakan seperti BMKG dan Basarnas.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi tidak hanya dengan Kementerian (PU-Pera) saja," kata Prima di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Ketika ditanya apakah dalam rapat tersebut tercantum proyek pelebaran jalan (Tehoru-Laimu, di Maluku), Prima mengaku sebagai notulensi yang mencatat dan merekam semua pembicaraan serta hasil rapat dirinya memastikan bahwa proyek pelebaran jalan itu sama sekali tidak ada.

"Tidak ada. Hasil itu berdasarkan apa yang kami dengar dan kami rekam selama kunjungan kerja," ujarnya.

Terkait dengan peran Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PU-Pera, Amran HI Mustary, Prima mengaku dirinya pernah mendengar nama tersebut. Namun, ia juga mengaku sama sekali tidak tahu mana orang yang bernama Amran itu.

"Kenal dengan Amran yang Kepala Balai itu pada saat kami berkunjung ke sana, dan saya tahu beliau pada saat rapat-rapat. Tapi saya nggak tahu (yang mana) orangnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti tidak menampik adanya fee yang diterima atas dana aspirasi yang disalurkan ke sana melalui Kementerian PUPR.

Dirinya juga mengaku pernah melihat data dana aspirasi itu dipergunakan untuk proyek mana, dan berapa banyak uang yang didapatkan oleh anggota Komisi V dari Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya