Kasus DJKA Kemenhub, Penjelasan Hasto Soal Pekerjaan di KTP Ditulis Konsultan
Hasto mengaku secara keahlian, dirinya adalah seorang insinyur teknik kimia.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, kapasitas dirinya sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikarenakan statusnya sebagai konsultan.
Menanggapi hal itu, Hasto menjelaskan status konsultan merujuk pada dokumentasi pekerjaan yang tertuang di KTP. Namun dia mengaku, dirinya bukanlah seorang konsultan untuk proyek perkeretaapian.
"Kalau konsultan itu di KTP, bukan saya menjadi konsultan kereta api,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Hasto mengaku secara keahlian, dirinya adalah seorang insinyur teknik kimia yang berpengalaman membangun pabrik amonia yang merupakan bahan baku pupuk urea.
"Saya ini konsultan project manajemen. Saya ini teknik kimia, punya kemampuan merancang pabrik, pabrik umonia, urea, dan lain-lain," tegas dia.
Maka dari itu, Hasto meyakini dan percaya dirinya tidak terlibat dalam kasus yang tengah diusut oleh KPK terkait DJKA.
"Saya enggak ada kaitannya dengan konsultan kereta api," Hasto menandasi.
Diberitakan sebelumnya Hasto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun pemeriksaan itu batal dikarenakan penyidik KPK berhalangan.
Hasto pun bersepakat untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang. Rencananya, pekan depan pada tanggal 20 Agustus 2024 Hasto akan kembali datang memenuhi panggilan penyidik KPK.