Kasus-kasus penggunaan lambang Garuda yang bikin heboh
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat boleh menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk ekspresi kecintaan terhadap negara.
Putusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan. Pasal 57 huruf d berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini".
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (15/1) kemarin.
-
Mengapa burung garuda digunakan sebagai lambang negara? Burung garuda digunakan sebagai lambang negara karena ini merupakan raja dari segala burung yang melambangkan kekuatan dan gerak yang dinamis dilihat dari sayapnya yang mengembang.
-
Kenapa Garuda Mataram dibuat? Akibat PT Piola bangkrut, pemerintah Presiden Soeharto memutuskan kebijakan penyelamatan dan membentuk perusahaan baru untuk mengelola VW di Indonesia.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Siapa yang memakai tanda kepangkatan? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
MK menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat merupakan suatu bentuk pengekangan. "Ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat menggunakan lambang negara bentuk berekspresi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, saat membacakan pertimbangannya.
Menurut Fadlil, larangan yang diatur dalam pasal 57 huruf d sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas dan apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas.
Putusan ini mengingatkan sejumlah kasus soal penggunaan lambang burung Garuda yang kemudian dipermasalahkan bahkan sampai masuk ke pengadilan. Apa saja kasus-kasusnya?
Lambang Garuda di kaos Timnas Sepak Bola
Pengacara David Lumban Tobing membuat heboh saat dua hari jelang pertandingan semifinal Piala AFF antara Indonesia dan Filipina. Dia menggugat penggunaan lambang Garuda yang ada di kostum Timnas dengan alasan melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Gugatan dilayangkan, Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada lima pihak yang digugat yakni Presiden RI, Mendiknas, Menpora, PSSI, dan terakhir produsen Nike.Namun, setelah melalui beberapa persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut. "Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,6 juta 91 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Juni 2011.
Organisasi buruh pakai stempel lambang Garuda
Dua buruh buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan hukum. Ketika itu ketua serikat buruh Eko Santoso dan wakilnya Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010. Lantas, undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Garuda. Dalam waktu singkat polisi memanggil Eko dan Erwin dijadikan tersangka oleh Polres Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan 3 bulan penjara dan 6 bulan hukuman percobaan dengan catatan hukuman itu tidak perlu dijalankan.Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 3 Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalankan yang penting kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan.
Kaos Armani Exchange bergambar Garuda
Pada Januari 2010, rumah mode Giorgio Armani mengeluarkan daftar koleksi kaosnya berlabel Armani Exchange (A|X) dengan gambar mirip lambang burung Garuda Pancasila milik Indonesia. Kontan saja, ketika itu timbul pro kontra.Desainer Giorgio Armani mengklaim itu adalah logo AX Studded Eagle. Namun, hanya ada sedikit perbedaan desain kaos itu dengan lambang Garuda yakni di bagian tameng. Lambang kepala banteng digantikan dengan huruf A dan lambang beringin diganti dengan huruf X. A|X = Armani Exchange.Pihak yang kontra menilai, kaos itu merupakan bentuk pelecehan lambang negara dan tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia. Tetapi ada juga yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.Kontroversi ini kemudian berakhir ketika pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila. "Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut," tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut ke ranah hukum.
Kaos lambang Garuda O'Quinn
Mirip dengan kasus kaos Armani Exchange, salah satu brand dari Amerika Serikat, O'Quinn memakai logo gambar Garuda Pancasila untuk motif kaosnya yang dijual dengan harga $17.97 (Rp 165.000).Dalam kaos O'Quinn ini motif burung Garuda Pancasila terlihat jelas. Tidak seperti Armani yang sedikit mengaburkan Gambar Pancasila. Di kaos O'Quinn ini motif Garuda Pancasila ditampilkan dengan kepala menengok ke kanan, bulu di sayap berjumlah 17, pada buntut berjumlah 8 dan 45 pada leher menunjukkan, gambar burung dalam kaos tersebut merupakan gambar Garuda Pancasila. Hanya saja, pada tameng di dada garuda dalam kaos tersebut sudah dimodifikasi. Bila pada dada Garuda Pancasila terdapat gambar-gambar sila, pada kaos tersebut diubah menjadi lambang brand tersebut yakni huruf O dan Q yang digabung, sementara pada bagian bawah diubah menjadi tulisan 'Huntington Beach, California' yang seharusnya pada bagian bawah pada Garuda Pancasila bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.Nama O'Quinn Clothing memang tidak umum di Indonesia sehingga kaos dari perusahaan yang didirikan sejak Februari 2007 itu luput dari perhatian publik. Merek ini berbasis di Pantai Huntington Beach, California. Mereka memproduksi pakaian yang kebanyakan digunakan untuk berselancar dan kegiatan pantai lainnya, serta untuk skating. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham mengatakan pendaftaran logo Timnas sudah sesuai ketentuan hukum
Baca SelengkapnyaGambar Lambang Garuda bertuliskan 'Peringatan Darurat yang viral di media sosial ternyata berasal dari penggalan video YouTube horor fiktif.
Baca SelengkapnyaLambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila ternyata memiliki perjalanan panjang.
Baca SelengkapnyaLogo Garuda di jersey tim nasional sepak bola Indonesia resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama pribadi dan PSSI.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaPancasila memiliki banyak simbol yang menggambarkan karakter bangsa.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaErnest Prakasa menjadi salah satu public figure Tanah Air yang ikut memasang gambar lambang Burung Garuda berlatar biru bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata saat malam hari, tampilan Istana Garuda di IKN jauh lebih cantik.
Baca Selengkapnya