Kasus Korupsi Bansos, Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Adi Wahyono
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan justice collabolator oleh terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alasan jaksa, karena Adi Wahyono dalam perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 bukanlah sebagai pelaku utama dan hanya menerima perintah dari Eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos Covid.
"Selanjutnya perintah tersebut disampaikan terdakwa kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat PPK Bansos sembako untuk menerima uang dari penyedia bansos sembako," kata jaksa saat sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/8).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan sebagai pelaku utama. Karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari P Batubara dalam merealisasikan pengumpulan uang tersebut," sambung jaksa.
Terlebih, jaksa menganggap terdakwa Adi Wahyono selama tahap pemeriksaan hingga persidangan secara konsisten telah mengakui kesalahannya, dan telah memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap peran besar dari Juliari P Batubara.
Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang yang didapat olehnya sekitar Rp288 juta yang ditransfer ke rekening penampungan lembaga anti rasuah tersebut.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut penuntut umum berkesimpulan pemberian JC dapat diberikan kepada terdakwa Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria sebagaimana surat putusan pimpinan KPK nomor 862.1 Tahun 2021 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau JC," kata jaksa.
Penetapan tersebut sebagaimana dianggap telah sesuai pada ketentuan yang tertuang dalam persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
Karena dukungan supaya JC dikabulkan oleh majelis hakim, penuntut umum pun meminta agar Adi Wahyono dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam hal pertimbangan yang meringankan.
”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
Sama halnya kepada Adi Wahyono, JPU dari KPK juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permintaan JC yang dilayangkan terdakwa Matheus Joko Santoso karena keterangan yang bersangkutan turut membongkar peran besar Juliari P Batubara yang meminta uang Rp10 ribu ke para penyedia bansos.
"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujar Jaksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya