Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Bansos, Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Adi Wahyono

Kasus Korupsi Bansos, Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Adi Wahyono ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan justice collabolator oleh terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alasan jaksa, karena Adi Wahyono dalam perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 bukanlah sebagai pelaku utama dan hanya menerima perintah dari Eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos Covid.

"Selanjutnya perintah tersebut disampaikan terdakwa kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat PPK Bansos sembako untuk menerima uang dari penyedia bansos sembako," kata jaksa saat sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/8).

Orang lain juga bertanya?

"Sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan sebagai pelaku utama. Karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari P Batubara dalam merealisasikan pengumpulan uang tersebut," sambung jaksa.

Terlebih, jaksa menganggap terdakwa Adi Wahyono selama tahap pemeriksaan hingga persidangan secara konsisten telah mengakui kesalahannya, dan telah memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap peran besar dari Juliari P Batubara.

Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang yang didapat olehnya sekitar Rp288 juta yang ditransfer ke rekening penampungan lembaga anti rasuah tersebut.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut penuntut umum berkesimpulan pemberian JC dapat diberikan kepada terdakwa Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria sebagaimana surat putusan pimpinan KPK nomor 862.1 Tahun 2021 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau JC," kata jaksa.

Penetapan tersebut sebagaimana dianggap telah sesuai pada ketentuan yang tertuang dalam persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.

Karena dukungan supaya JC dikabulkan oleh majelis hakim, penuntut umum pun meminta agar Adi Wahyono dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam hal pertimbangan yang meringankan.

”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.

Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Sama halnya kepada Adi Wahyono, JPU dari KPK juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permintaan JC yang dilayangkan terdakwa Matheus Joko Santoso karena keterangan yang bersangkutan turut membongkar peran besar Juliari P Batubara yang meminta uang Rp10 ribu ke para penyedia bansos.

"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujar Jaksa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi

KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya

Modus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari

Diketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden

KPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus Korupsi Bansos Presiden Jokowi Tahun 2020, Isi Sembako Dikurangi Capai 6 Juta Paket
KPK Beberkan Modus Korupsi Bansos Presiden Jokowi Tahun 2020, Isi Sembako Dikurangi Capai 6 Juta Paket

Untuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M
KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M

KPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar
KPK Bongkar Bantuan Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya