Kasus korupsi dana penelitian, MA perberat hukuman eks dosen Untad
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis hukuman mantan dosen Universitas Tadulako (Untad) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Profesor Sultan melalui putusan kasasi Nomor: 2002 K/Pid.Sus/2017.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Palu Lilik Sugihartono mengungkapkan MA menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Untad itu, yang terlibat kasus korupsi dana penelitian tahun 2014-2015.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 311 juta, subsider 1,6 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk itu, putusan MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PT sebelumnya," kata Lilik di Palu, Selasa (30/1).
Selain itu, petikan putusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 8 bulan kurungan kepada terdakwa.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palu sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Dalam kasus ini turut terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LPPM Untad, Fauziah Tenri, PT Sulteng menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp287, subsider 8 bulan kurungan.
Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa ini. Hukumannya ditambah dari putusan PN Palu yang memutusnya dengan 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Andi Tenri juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 tahun kurungan Prof Sultan diduga melakukan korupsi berupa pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp419,725 juta di tahun 2015.
Selain itu, ada dana yang tidak dibayarkan ke peneliti, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp146,25 juta di tahun 2015, cicilan pembayaran kepada peneliti Rp30.9 juta sehingga totalnya Rp287.7 juta.
Sementara terdakwa Fauziah didakwa korupsi pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015 senilai Rp617,442 juta dan dana yang tidak dibayarkan ke peneliti sebesar Rp287,7 juta.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp905,142 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya