Kasus Korupsi Debat Kandidat 2015, Jaksa Tahan Rekanan KPU Depok
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) Depok menahan satu orang terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp817 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok tahun anggaran 2015. Dia adalah Sarwoko, Direktur di PT Big Daddy selaku rekanan dari KPU Depok.
"Tersangka S merupakan pelaksana kegiatan PT Big Daddy yang melaksanakan debat di KPU Depok tahun 2015. Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyidikan. Terkait dengan kerugian negara yang timbul dalam tindak pidana korupsi tersebut sekira Rp817 juta," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Depok Mochtar Arifin, Kamis (1/6).
Kasus korupsi ini terjadi di tahun anggaran 2015. Sebelumnya, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua KPU Depok saat itu dan seorang PPK. Dengan adanya tersangka baru ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
"Terkait dengan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Depok tahun anggaran 2015, memang pada saat itu telah dilakukan penyidikan dan ditetapkan beberapa tersangka dan telah diputus. Pertama terkait PPK atas nama Fajri, kedua terkait dengan Ketua KPU, yang ketiga yaitu S merupakan pelaksana kegiatan PT Big Daddy yang melaksanakan debat di KPU Depok 2015. Sudah tetapkan 3 orang, dan 2 sudah disidangkan," ujarnya.
Penunjukan Langsung
Modus yang dilakukan KPU Depok dalam hal ini adalah memberikan proyek pada PT Big Daddy untuk menyelenggarakan acara debat kandidat. Nilainya sebesar Rp 2 miliar. KPU Depok melakukan penunjukan langsung kepada PT Big Daddy.
"Pelaksana ini ditunjuk sebagai pihak ketiga, sebagai rekanan ditunjuk melalui penunjukan langsung. Jadi dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar dilakukan penunjukan secara langsung," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok," tambahnya.
Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah menambahkan, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti. Kemudian juga untuk menjaga agar dia tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.
"Kejaksaan Negeri Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok. Kejaksaan Negeri Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaPDIP tak menyangka Kevin yang terlihat baik berani melakukan korupsi. PDIP segera memecat Kevin.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca Selengkapnya