Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Debat Kandidat 2015, Jaksa Tahan Rekanan KPU Depok

Kasus Korupsi Debat Kandidat 2015, Jaksa Tahan Rekanan KPU Depok Tersangka Sarwoko digiring petugas Kejari Depok. ©2023 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) Depok menahan satu orang terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp817 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok tahun anggaran 2015. Dia adalah Sarwoko, Direktur di PT Big Daddy selaku rekanan dari KPU Depok.

"Tersangka S merupakan pelaksana kegiatan PT Big Daddy yang melaksanakan debat di KPU Depok tahun 2015. Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyidikan. Terkait dengan kerugian negara yang timbul dalam tindak pidana korupsi tersebut sekira Rp817 juta," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Depok Mochtar Arifin, Kamis (1/6).

Kasus korupsi ini terjadi di tahun anggaran 2015. Sebelumnya, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua KPU Depok saat itu dan seorang PPK. Dengan adanya tersangka baru ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com

"Terkait dengan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Depok tahun anggaran 2015, memang pada saat itu telah dilakukan penyidikan dan ditetapkan beberapa tersangka dan telah diputus. Pertama terkait PPK atas nama Fajri, kedua terkait dengan Ketua KPU, yang ketiga yaitu S merupakan pelaksana kegiatan PT Big Daddy yang melaksanakan debat di KPU Depok 2015. Sudah tetapkan 3 orang, dan 2 sudah disidangkan," ujarnya.

Penunjukan Langsung

Modus yang dilakukan KPU Depok dalam hal ini adalah memberikan proyek pada PT Big Daddy untuk menyelenggarakan acara debat kandidat. Nilainya sebesar Rp 2 miliar. KPU Depok melakukan penunjukan langsung kepada PT Big Daddy.

"Pelaksana ini ditunjuk sebagai pihak ketiga, sebagai rekanan ditunjuk melalui penunjukan langsung. Jadi dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar dilakukan penunjukan secara langsung," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok," tambahnya.

Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah menambahkan, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti. Kemudian juga untuk menjaga agar dia tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.

"Kejaksaan Negeri Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok. Kejaksaan Negeri Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos

Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK

Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD PDIP Solo Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi, Begini Duduk Perkaranya
Anggota DPRD PDIP Solo Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi, Begini Duduk Perkaranya

PDIP tak menyangka Kevin yang terlihat baik berani melakukan korupsi. PDIP segera memecat Kevin.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya