Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Polisi Umumkan Tersangka Kasus Miras Oplosan di Makassar. Ihwan Fajar

Merdeka.com - Polisi menetapkan lima tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar, dan M Rezki Hidayat.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan, polisi mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.

"Kita melaksanakan penyidikan, sampai sore hari ini sudah menetapkan lima orang tersangka," ujar Ridwan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/3).

Peran Tersangka

Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan coca cola. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.

"Kemudian dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah yang di mana ditelepon oleh saudara MAA," tutur dia.

Selain sebagai pelaku utama kasus miras oplosan ini, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).

"Kemudian juga dia juga menendang dan memukul AA (Achmad Alif)," ujar dia.

Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA. Ridwan menyebut MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut.

"MD dan MSA ini membagikan dan meracik alkohol 96 persen dicampur coca cola di sekolah. Tempatnya almarhum (AA) minum," tutur dia.

Tersangka keempat yakni MAF. Ridwan menjelaskan MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol tersebut.

"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata dia.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," sebutnya.

Ridwan menambahkan dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka

Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka
Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan

Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Momen Tiga ASN Riau Digerebek karena Narkoba, Pelaku Tak Menyangka Tamu Berpakaian Preman Ternyata Polisi
Momen Tiga ASN Riau Digerebek karena Narkoba, Pelaku Tak Menyangka Tamu Berpakaian Preman Ternyata Polisi

Ketiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi

Baca Selengkapnya
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat

Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar

Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya