Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan lima tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar, dan M Rezki Hidayat.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan, polisi mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.
"Kita melaksanakan penyidikan, sampai sore hari ini sudah menetapkan lima orang tersangka," ujar Ridwan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/3).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Peran Tersangka
Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan coca cola. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.
"Kemudian dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah yang di mana ditelepon oleh saudara MAA," tutur dia.
Selain sebagai pelaku utama kasus miras oplosan ini, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).
"Kemudian juga dia juga menendang dan memukul AA (Achmad Alif)," ujar dia.
Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA. Ridwan menyebut MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut.
"MD dan MSA ini membagikan dan meracik alkohol 96 persen dicampur coca cola di sekolah. Tempatnya almarhum (AA) minum," tutur dia.
Tersangka keempat yakni MAF. Ridwan menjelaskan MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol tersebut.
"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata dia.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," sebutnya.
Ridwan menambahkan dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca Selengkapnya