Kasus Penganiayaan Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Ditreskrimum terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan tujuh orang telah menjadi tersangka, di mana enam di antaranya telah ditahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada sembilan orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (5/2). Dikutip dari Antara.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
Wahyu menjelaskan dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian. Selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan satu orang lainnya masih status saksi.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selanjutnya Wahyu berpesan agar semua pihak bisa menahan diri, percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.
"Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, oleh karenanya diharapkan semua pihak dapat menahan diri," katanya.
Ia menambahkan Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU, jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kita jaga situasi agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaPara relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaPangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaSembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan itu viral di media sosial.Pemicunya penggunaan knalpot bising yang digeber sehingga diangggap mengganggu.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca Selengkapnya