Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Pajak, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa3 Juta Dolar Singapura

Kasus Suap Pajak, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa3 Juta Dolar Singapura ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Agus Susetyo. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Jaksa KPK mendakwa Agus Susetyo memberi suap sebesar SGD 3,5 juta kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Haji Isam tersebut.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Jaksa menyebut uang sejumlah SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Pemberian kedua terjadi pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus, Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta. Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Pemberian keempat terjadi awal September 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Terdakwa Janjikan Uang Rp50 Miliar

Jaksa menyebut, Agus Susetyo awalnya menjanjikan Rp 50 miliar untuk para pejabat dan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Janji pemberian Rp 50 miliar itu agar para pemeriksan pajak merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

Atas permintaan Agus, kemudian Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak menyampaikan hal tersebut kepada Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019. Dadan pun menyetujuinya.

Kemudian Dadan pun memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk memeriksa pajak PT Jhonlin Baratama sesuai dengan permintaan Agus Susetyo. Dadan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian.

Selanjutnya, Yulmanizar meminta Febrian membuat draft penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa melakukan pemeriksaan secara mendetail dan menyeluruh. Isinya dibuat dengan mencocokkan data-data yang diberikan oleh PT Jhonlin Baratama agar nilai-nilai pajak yang ditetapkan dalam SKP nantinya sebesar Rp 10 miliar.

Sesuai arahan Yulmanizar, untuk tahun 2016 Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70.682.283.224,00. Sementara untuk tahun 2017 Febrian mengatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069,00 sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10.689.735.155,00 padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,00.

"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada struktural dan tim pemeriksan pajak, selanjutnya dalam rentang waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir bulan September 2019, terdakwa kemudian memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD 3,500,000," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya

Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang

Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka

Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya