Kasus Suap Pajak, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa3 Juta Dolar Singapura
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Agus Susetyo. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Jaksa KPK mendakwa Agus Susetyo memberi suap sebesar SGD 3,5 juta kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Haji Isam tersebut.
-
Siapa yang dituduh terlibat dalam suap? Dalam dakwaan tersebut, mereka dituduh telah merancang suatu rencana untuk menawarkan, melaksanakan, dan menjanjikan suap kepada pejabat pemerintah India.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap? Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Jaksa menyebut uang sejumlah SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.
Pemberian kedua terjadi pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus, Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta. Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Pemberian keempat terjadi awal September 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Terdakwa Janjikan Uang Rp50 Miliar
Jaksa menyebut, Agus Susetyo awalnya menjanjikan Rp 50 miliar untuk para pejabat dan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Janji pemberian Rp 50 miliar itu agar para pemeriksan pajak merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.
Atas permintaan Agus, kemudian Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak menyampaikan hal tersebut kepada Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019. Dadan pun menyetujuinya.
Kemudian Dadan pun memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk memeriksa pajak PT Jhonlin Baratama sesuai dengan permintaan Agus Susetyo. Dadan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian.
Selanjutnya, Yulmanizar meminta Febrian membuat draft penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa melakukan pemeriksaan secara mendetail dan menyeluruh. Isinya dibuat dengan mencocokkan data-data yang diberikan oleh PT Jhonlin Baratama agar nilai-nilai pajak yang ditetapkan dalam SKP nantinya sebesar Rp 10 miliar.
Sesuai arahan Yulmanizar, untuk tahun 2016 Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70.682.283.224,00. Sementara untuk tahun 2017 Febrian mengatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069,00 sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10.689.735.155,00 padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,00.
"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada struktural dan tim pemeriksan pajak, selanjutnya dalam rentang waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir bulan September 2019, terdakwa kemudian memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD 3,500,000," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya