Ternyata Pagar Laut juga Ada di Bekasi, ini Penampakannya
Pagar laut yang viral di media sosial ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Media sosial ramai membahas mengenai pagar laut. Setelah sebelumnya ditemukan di Kabupaten Tangerang, kini pagar laut tersebut juga terdeteksi di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa video yang beredar di platform X (dulu Twitter) menunjukkan keberadaan pagar laut di Bekasi. Salah satu video memperlihatkan pagar laut yang terlihat sudah diurug.
Dalam berbagai durasi video tersebut, tampak sekelompok nelayan berada di atas kapal sederhana, menyusuri pagar laut yang membentang cukup panjang di perairan Bekasi. Berdasarkan informasi dalam video, pagar laut ini terletak di Tarumajaya, Bekasi.
"SELAIN PAGAR BAMBOO MISTERIUS yg terbentang sepanjang 30,16 km di TANGERANG BANTEN, PEMAGARAN BAMBOO ditemukan Juga Diwilayah BEKASI," tulis akun X @BebySo*****, seperti yang dikutip pada Selasa (14/1/2025).
Unggahan tersebut telah dibagikan kembali (repost) oleh 3.366 pengguna dan mendapatkan 9.282 likes. Dalam unggahan lainnya, terlihat lokasi laut yang sudah diurug dengan tanah, meski belum sepenuhnya rapi. Pengunggah video menjelaskan bahwa pemagaran laut dilakukan di lahan ribuan hektare yang membentang dari Babelan hingga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. Tidak hanya dipagari bambu, laut Bekasi dipetak-petak sebagai sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Babelan," tulis akun X @Jumian*****.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut di Tangerang yang memiliki panjang 30,16 kilometer (km). Penyegelan ini merupakan langkah awal dalam upaya mencari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Menteri Trenggono Cari Pelaku Pemagaran Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berencana untuk mengejar pelaku yang melakukan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dipasang secara ilegal.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Trenggono telah mengutus Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasil dari tinjauan tersebut menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud tidak memiliki izin.
"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," ungkap Trenggono melalui pernyataan resmi di akun Instagram @kkpgoid, yang dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Ketidakadaan izin tersebut menjadi dasar bagi KKP untuk melaksanakan penyegelan, yang merupakan prosedur yang telah ditetapkan.
"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegasnya.
Selanjutnya, Trenggono akan mencari para pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari mereka.
"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penelusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," jelasnya.
"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," tambah Trenggono.
Pagar Laut Tangerang Disegel oleh KKP
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. Tindakan ini diambil karena pemagaran laut tersebut melanggar ketentuan pengelolaan ruang laut yang berlaku.
Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, lokasi pagar laut berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang dapat menyebabkan kerugian bagi para nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir yang ada.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, terlibat langsung dalam aksi penghentian tersebut. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons KKP terhadap keluhan nelayan setempat dan upaya penegakan aturan yang ada mengenai tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tegas Pung Nugroho dalam keterangannya pada Jumat (10/1/2025).