Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan di Arus Mudik dan Balik
Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan Arus Mudik dan Balik
Kecelakaan maut di KM 58 terjadi saat diberlakukan sistem contraflow. Menteri Perhubungan menilai skema ini masih dibutuhkan.
Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan di Arus Mudik dan Balik
Skema contraflow tengah dievaluasi setelah terjadinya kecelakaan maut di KM 58 yang melibatkan tiga kendaraan. Dari peristiwa itu, 12 orang meninggal dunia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan penerapan contraflow serta skema one way di ruas tol masih dibutuhkan. Skema ini dinilai efektif demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024.
“Kami memang melihat bahwa contraflow dan one way ini tampaknya masih dibutuhkan untuk digunakan,” kata Budi dalam konferensi pers di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/4). Dilansir Antara.
Budi menegaskan, sebelum rekayasa itu diberlakukan, otoritas terkait yakni kepolisian sudah melakukan persiapan matang agar pemudik dapat melintas dengan aman dan lancar.
Dengan skema itu, kata Menhub, kondisi arus lalu lintas tetap terkendali, salah satunya seperti di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menjadi titik krusial selama arus mudik tahun ini.
“Kalau Cipali kemarin justru berjalan baik, kami sedang memikirkan bagaimana arus balik nanti dapat dikendalikan dengan baik,” ujar Menhub.
Meski begitu, Budi menekankan pemerintah bersama Korlantas Polri sedang menyiapkan langkah mitigasi terkait keselamatan pemudik di jalan tol. Ia menyampaikan mitigasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti musibah yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta‐Cikampek pada Senin (8/4) pagi.
“Tapi jujur, kami sedang memitigasi nanti. Apa yang kami lakukan berusaha memberikan keselamatan bagi masyarakat yang mudik,” katanya.
Syarat Skema Contraflow
Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan terdapat syarat dan ketentuan khusus saat memberlakukan rekayasa lalu lintas pada ruas tol, termasuk contraflow.
Yusri mencontohkan penerapan contraflow di satu lajur, syaratnya harus ada kendaraan yang melintas sekitar 4.400 unit per jam.
Ia menambahkan jalan tol khususnya Tol Trans Jawa merupakan rute favorit bagi masyarakat saat melakukan mudik ke kampung halaman. Oleh karenanya Korlantas Polri sedang menyusun kebijakan untuk menekan angka kecelakaan.
“Terkait kejadian kemarin, kami akan evaluasi lagi kalau memang ada ketentuan batasan di jalan tol, di jalan biasa saja juga ada batasannya,” ucap dia.