Kejagung Cekal 9 Orang Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal perjalanan ke luar negeri sembilan orang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3).
Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Tentunya dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Kenapa KPK bergerak? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak untuk mengumpulkan bukti apakah fasilitas mewah yang didapatkan nanti Presiden Joko Widodo itu masuk dalam dugaan gratifikasi.
-
KPK sedang menyelidiki apa? “Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,“ kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.
Adapun kesembilan orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:
1. LGH dari wiraswasta selaku Direktur PT Eldin Citra
2. SWE selaku Pegawai Negeri Sipil
3. H selaku ASN Dirjen Bea Cukai
4. MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia
5. MNEY selaku karyawan swasta
6. PS selaku Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia
7. ZM bin G dari karyawan swasta selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari
8. JS dari karyawan swasta selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia
9. TS dari Wiraswasta selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya aktivitas manusia yang menyimpang, dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.
Baca SelengkapnyaMenyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca SelengkapnyaIni merupakan jejak kaki manusia tertua dan paling awet yang pernah ditemukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaAksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaKendaraan tidak berjalan sama sekali di kawasan Puncak. Para pengendara yang lelah memutuskan beristirahat di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya